Palembang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan melayani pencetakan sertifikat apostille atau pengesahan tanda tangan pejabat, pengesahan cap, dan atau segel resmi dalam suatu dokumen publik yang akan digunakan ke luar negeri.
"Dalam rangka memberikan pelayanan publik terbaik kepada masyarakat, pada Juli 2023 ini kami meluncurkan program pencetakan sertifikat apostille," kata Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya di Palembang, Rabu.
Menurut dia, peluncuran program layanan tersebut bertujuan untuk mempermudah masyarakat yang berada di wilayah provinsi dengan 17 kabupaten dan kota itu melegalisasi dokumen publik yang akan digunakan ke luar negeri.
“Selama ini masyarakat yang telah mengajukan permohonan apostille harus datang ke Jakarta untuk mencetak sertifikatnya, tapi kini masyarakat cukup datang ke Kanwil Kemenkumham Sumsel di Palembang untuk mencetak sertifikat apostille," ujar Ilham.
Dia menjelaskan, dengan program tersebut bisa membuat pelayanan menjadi lebih efektif dan efisien, masyarakat sangat terbantu tanpa perlu mengeluarkan biaya yang besar hanya untuk mencetak sertifikat apostille.
“Dalam upaya ini, kami memangkas tahapan legalisasi tradisional yang melibatkan pejabat perusahaan atau konsuler menjadi satu tahap melalui penerbitan sertifikat apostille oleh Kemenkumham sebagai otoritas kompeten melalui Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU),” katanya.
Sejak 4 Juni 2022, Kemenkumham melalui Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) telah menyediakan layanan legalisasi apostille yang diresmikan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia pada 14 Juni 2022.
Layanan tersebut merupakan implementasi dari Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang pengesahan 'convention abolising the requirement of legalization' untuk dokumen publik asing (konvensi penghapusan persyaratan legalisasi terhadap dokumen publik asing).
Pencetakan sertifikat apostille di Kanwil Kemenkumham Sumsel merupakan amanat dari Permenkumham Nomor 6 Tahun 2022.
Selain itu, pencetakan sertifikat apostille di wilayah provinsi ini juga merupakan bentuk kehadiran pemerintah dalam memberikan kemudahan pelayanan bagi masyarakat, ujar Kakanwil Ilham.
Sementara Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Sumsel Yenni menjelaskan apostille merupakan pengesahan tanda tangan pejabat, pengesahan cap, dan atau segel resmi dalam suatu dokumen publik melalui pencocokan dengan spesimen melalui satu instansi, dimana salah satunya Kemenkumham selaku 'competent authority' atau otoritas yang berwenang.
Lebih lanjut, diungkapkan Yenni, jenis dokumen yang dapat diajukan mencakup legalisasi 66 jenis dokumen publik yang menjadi standar dalam pengajuan visa dan pendaftaran pernikahan (perkawinan campuran), maupun persyaratan pendidikan dan pelatihan di luar negeri seperti ijazah dan transkrip nilai, serta dokumen publik lainnya yang diunduh (download ) sesuai jenis dokumen.
Saat ini apostille dari Indonesia dapat dipergunakan oleh 122 negara pihak konvensi apostille dan dapat mendukung lalu lintas dokumen publik antarnegara yang tergabung dalam konvensi apostille.
“Apabila masyarakat membutuhkan informasi lebih lanjut bisa datang secara langsung ke Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel, masyarakat dapat mengunjungi loket layanan AHU di Palembang,” kata Yenni.
Baca juga: Kemenkumham Bali uji empat warga keturunan Jepang jadi WNI
Baca juga: Gakkum LHK-Kanwil Kemenkumham kerja sama penitipan tahanan
Baca juga: Kemenkumham Bali investigasi tudingan pemalakan WNA Australia
Kemenkumham Sumsel layani pencetakan sertifikat apostille
12 Juli 2023 17:08 WIB
Petugas Kemenkumham Sumsel menunjukkan cetakan sertifikat apostille. (ANTARA/Yudi Abdullah/23)
Pewarta: Yudi Abdullah
Editor: Sambas
Copyright © ANTARA 2023
Tags: