Mensos susun program pemberdayaan untuk korban TPPO di NTT
12 Juli 2023 14:24 WIB
Menteri Sosial Tri Rismaharini berdialog bersama korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menjadi penerima manfaat pemberdayaan di Sentra Efata Kupang, Nusa Tenggara Timur, Rabu (12/7/2023). ANTARA/Devi Nindy.
Kupang (ANTARA) - Menteri Sosial Tri Rismaharini menyusun program pemberdayaan untuk korban tindak perdagangan orang (TPPO) sebanyak 22 orang asal Nusa Tenggara Timur, Rabu.
Di Sentra Efata Kupang, Mensos Risma berdialog bersama para korban TPPO yang menjadi penerima manfaat pemberdayaan ekonomi tersebut.
Mensos menginginkan agar para penerima manfaat yang nanti mendapatkan bantuan, tidak kembali bekerja di luar negeri dengan jalur ilegal atau terjebak dalam pidana perdagangan orang.
“Sebetulnya saya sudah bisa membayangkan mereka akan seperti apa, sudah saya susun programnya di Kemensos (Kementerian Sosial) RI , cuma saya harus cek lagi apakah yang saya pikirkan sama seperti yang mereka butuhkan,” ujar Mensos Risma.
Saat berdialog, para penerima manfaat mengutarakan keinginannya untuk beternak babi bertani, menjahit dan membuka toko kelontong untuk menggerakkan perekonomian keluarganya kembali.
Mensos Risma mengatakan permintaan para penerima manfaat tersebut sudah senada dengan rencananya. Bahkan sebelum datang ke Kupang, ia sudah memetakan potensi program pemberdayaan di masing-masing lokasi rumah mereka.
“Kita sudah bisa mapping, oh ini cocok untuk tanam sayuran, ini cocok untuk tanam padi, jagung dan perikanan. Tinggal kita realisasikan bagaimana kita akan komunikasi dengan pemerintah daerahnya,” kata Mensos Risma.
Dalam pertemuan tersebut, 22 orang korban TPPO diantaranya tujuh orang merupakan korban yang dipulangkan dari kasus yang terjadi di Riau. Tujuh orang tersebut berasal dari Kabupaten Malaka (3 orang), Timor Tengah Utara (1 orang), Belu (2 orang), dan Ende (1 orang).
Sedangkan 15 orang lainnya adalah korban TPPO dari kasus lain sebanyak 15 orang yang berasal dari Kabupaten Timor Tengah Utara.
Baca juga: Menpan-Mensos bahas percepatan RB tematik untuk entaskan kemiskinan
Baca juga: Mensos lengkapi kapal nelayan Bangka dengan alat pemanggil ikan
Baca juga: Nelayan Bangka berharap kapal ikan dari Kemensos dongkrak penghasilan
Di Sentra Efata Kupang, Mensos Risma berdialog bersama para korban TPPO yang menjadi penerima manfaat pemberdayaan ekonomi tersebut.
Mensos menginginkan agar para penerima manfaat yang nanti mendapatkan bantuan, tidak kembali bekerja di luar negeri dengan jalur ilegal atau terjebak dalam pidana perdagangan orang.
“Sebetulnya saya sudah bisa membayangkan mereka akan seperti apa, sudah saya susun programnya di Kemensos (Kementerian Sosial) RI , cuma saya harus cek lagi apakah yang saya pikirkan sama seperti yang mereka butuhkan,” ujar Mensos Risma.
Saat berdialog, para penerima manfaat mengutarakan keinginannya untuk beternak babi bertani, menjahit dan membuka toko kelontong untuk menggerakkan perekonomian keluarganya kembali.
Mensos Risma mengatakan permintaan para penerima manfaat tersebut sudah senada dengan rencananya. Bahkan sebelum datang ke Kupang, ia sudah memetakan potensi program pemberdayaan di masing-masing lokasi rumah mereka.
“Kita sudah bisa mapping, oh ini cocok untuk tanam sayuran, ini cocok untuk tanam padi, jagung dan perikanan. Tinggal kita realisasikan bagaimana kita akan komunikasi dengan pemerintah daerahnya,” kata Mensos Risma.
Dalam pertemuan tersebut, 22 orang korban TPPO diantaranya tujuh orang merupakan korban yang dipulangkan dari kasus yang terjadi di Riau. Tujuh orang tersebut berasal dari Kabupaten Malaka (3 orang), Timor Tengah Utara (1 orang), Belu (2 orang), dan Ende (1 orang).
Sedangkan 15 orang lainnya adalah korban TPPO dari kasus lain sebanyak 15 orang yang berasal dari Kabupaten Timor Tengah Utara.
Baca juga: Menpan-Mensos bahas percepatan RB tematik untuk entaskan kemiskinan
Baca juga: Mensos lengkapi kapal nelayan Bangka dengan alat pemanggil ikan
Baca juga: Nelayan Bangka berharap kapal ikan dari Kemensos dongkrak penghasilan
Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Sambas
Copyright © ANTARA 2023
Tags: