"Kita sayangkan itu terjadi dan sampai saat ini, kami belum menerima laporan resmi terkait hal itu," kata Manager Eksternal Relation and Corporate Image Care Leza Arlan dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu.
Leza menjelaskan kejadian tersebut diduga terjadi di dalam perjalanan "commuter line" Rangkasbitung pada Senin (10/7) malam.
Menurut dia, pasal tersebut dijelaskan bahwa melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Baca juga: Terduga pelaku penyimpangan seksual di Pasar Minggu dicari polisi
Baca juga: Terduga pelaku penyimpangan seksual di Pasar Minggu dicari polisi
Leza juga mengimbau kepada seluruh pengguna diharapkan segera melapor kepada petugas jika ada pengguna lain diduga melakukan tindakan yang melanggar hukum atau norma.
"Mengimbau apabila yang melihat atau menjadi korban tindakan yang melanggar hukum atau norma-norma agama untuk segera laporkan kepada petugas di dalam 'commuter line' maupun di area stasiun untuk ditindaklanjuti oleh petugas," ucapnya.
Sebelumnya, seorang penumpang KRL melakukan aksi tak senonoh dengan melakukan masturbasi di dalam kereta. Kejadian tersebut viral di akun media sosial Instagram @lensa_berita_jakarta.
Petugas keamanan di KRL juga terlihat tidak jauh dari lokasi kejadian. Penumpang lain merekam diam-diam kejadian tersebut.
Baca juga: Polisi tangkap pria terduga pelaku asusila di Setiabudi
Baca juga: Polisi tangkap pria terduga pelaku asusila di Setiabudi
Pelaku kemudian turun turun di Stasiun Tigaraksa, Tangerang.