Jakarta (ANTARA News) - Anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI Sihar Sitorus mempertanyakan perubahan agenda Kongres Luar Biasa (KLB) PSSI 17 Maret karena dianggap telah menyimpang dengan hasil Nota Kesepahaman (MoU) Kuala Lumpur, 7 Juni 2012.

Dalam agenda KLB yang telah diterima, kata dia, terjadi perubahan yaitu agenda pengangkatan kembali empat anggota Exco PSSI diganti dengan penentuan waktu dan tempat pelaksanaan Kongres Biasa 2013.

"Ini jelas tidak melaksanakan MoU dengan konsisten. Kondisi ini jelas akan dilihat oleh FIFA," kata Sihar Sitorus setelah pertemuan dengan Satgas Normalisasi bentukan pemerintah di Kemenpora Jakarta, Rabu.

Menurut dia, dalam memutuskan sebuah agenda seharusnya dilakukan dengan seluruh anggota Exco bukan seperti yang dilakukan saat ini. Penentuan agenda dilakukan oleh Ketua Umum PSSI Djohar Arifin Husin dengan empat anggota Exco lainnya.

Berdasarkan Mou di Kuala Lumpur sedikitnya ada empat hal yang harus dilaksanakan yaitu penyatuan liga, revisi statuta, pengangkatan kembali empat anggota Exco serta menggelar kongres dengan menggunakan para pemilik suara KLB Solo.

"Empat Exco itu (La Nyalla Mattalitti, Roberto Rouw, Erwin Dwi Budiawan dan Tony Aprilani) statusnya baru akan disahkan di kongres nanti," kata anggota Exco PSSI lainnya Tuty Dau.

Meski kurang sepakat dengan agenda KLB PSSI 17 Maret, Sihar Sitorus dan kawan-kawan yaitu Tuty Dau, Widodo Santoso, Mawardi Nurdin, Bob Hippy dan Farid Rahman akan tetap datang dalam kongres anjuran FIFA itu.

"Kami tetap akan datang. Kami juga akan mengundang 18 nama pengprov PSSI baru yang telah dilantik," kata pemilik klub Pro Duta dan Nusaina FC itu.

Sihar Sitorus menegaskan untuk mengundang 18 pengrov yang sebelumnya masih dalam perdebatan ini dalam KLB akan dilakukan melalui kesekjenan. Berdasarkan data yang ada dua dari 18 pengrov itu telah masuk dalam 100 pemilik suara sesuai Kongres Solo, 9 Juli 2011.

Sebelumnya Ketua Umum PSSI Djohar Arifin Husin telah mengeluarkan SK terkait para pemilik suara yang diundang dalam KLB PSSI. Hanya saja dalam SK tersebut terjadi perbedaan nama peserta terutama dari unsur pengprov. Nama yang sama hanyalah pengprov Jambi atas nama Hadiyandra dan Riau atas nama Chaidir.

(B016/I015)