Jakarta (ANTARA News) - Aturan kepemilikan saham bank umum oleh asing yang berlaku di Indonesia bisa meniru aturan yang diterapkan di Singapura dan Malaysia, kata Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Harry Azhar Azis.

"Di Singapura dan Malaysia, asing boleh ambil 100 persen saham, tapi tidak boleh terafiliasi dengan grup atau perorangan yang lain dalam memiliki perbankan," ujar Harry usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) tertutup dengan PPATK di Gedung DPR, Jakarta, Rabu.

Dia menjelaskan, kepemilikan 100 persen oleh asing tersebut dibagi menjadi beberapa porsi untuk perorangan atau grup asing yang berbeda.

"Misalnya 25--30 persen itu dimiliki oleh satu orang atau grup, 30 persen berikutnya grup yang lain dan 10 persennya grup yang lain, seperti itu," katanya.

Selain opsi tersebut, Komisi XI juga memiliki opsi lainnya yakni mengikuti pola WTO (Organisasi Perdagangan Dunia).

"Komitmen di WTO itu kan 49 persen kepemilikan saham asing walaupun Indonesia mengusulkan 51 persen. Tapi pada kenyataannya di kita kan 99 persen," katanya.

Sedangkan opsi terakhir, lanjut Harry, yakni menyerahkan keputusan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Kami serahkan kepada OJK untuk mengambil keputusan bagaimana negara ini dalam konteks modal asing," ujarnya.

Ketiga opsi kebijakan tersebut merupakan yang tersedia dalam RUU perbankan dan belum sampai pada tahap pengambilan keputusan.

(C005/S025)