Sekolah di Jakarta diimbau laksanakan pengenalan peserta didik baru
12 Juli 2023 08:55 WIB
Arsip foto - Seorang siswa menguap saat mengikuti upacara penyambuatan peserta didik baru pada hari pertama masuk sekolah di SD Muhammadiyah 5 Jakarta, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (15/7/2019). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.
Jakarta (ANTARA) - Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi DKI Jakarta mengimbau sekolah melaksanakan pengenalan lingkungan kepada peserta didik baru saat hari pertama sekolah (HPS), Rabu.
Pelaksana tugas Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi DKI Jakarta Purwosusilo di Jakarta, melalui Surat Edaran Nomor e-0035/SE/2023 tentang Pelaksanaan Hari Pertama Sekolah dan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) bagi Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2023/2024, merinci beberapa hal.
Hal pertama, MPLS untuk tingkat Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dilaksanakan sejak HPS pada Rabu sampai Jumat (14/7). Kegiatan dimulai pukul 07.30 WIB sampai dengan pukul 10.00 WIB.
Hal kedua, untuk tingkat SD, kegiatan MPLS dilaksanakan pada 12-14 Juli 2023, pukul 06.30 WIB sampai pukul 10.00 WIB.
Hal ketiga, untuk jenjang SMP dan SMA/SMK, berlangsung pada 12-14 Juli 2023 pukul 06.30 WIB sampai pukul 15.00 WIB.
Baca juga: Hari pertama masuk sekolah di Jakarta mundur jadi 12 Juli Purwosusilo meminta peserta didik diharuskan menggunakan seragam sekolah sebelumnya dan mengenakan tanda pengenal, kecuali untuk jenjang PAUD.
Dia melarang sekolah membuat ketentuan penggunaan atribut atau aksesoris bagi peserta didik, terutama yang tidak berkaitan dengan tujuan MPLS.
Tujuan MPLS antara lain menumbuhkan karakter profil pelajar Pancasila, mengenali potensi diri peserta didik baru, meningkatkan pemahaman tentang wawasan wiyata mandala yaitu cara memandang sekolah sebagai lingkungan pendidikan dan pembelajaran.
Masa pengenalan lingkungan sekolah juga bertujuan menumbuhkan motivasi, semangat dan cara belajar yang efektif terhadap setiap peserta didik baru.
Dengan demikian, lanjutnya, guru bisa menggali kebiasaan belajar setiap pelajar dan mengembangkan interaksi positif antar peserta didik dan warga satuan pendidikan lainnya.
Baca juga: Heru tegaskan sistem zonasi PPDB tiadakan status sekolah favorit
Terhadap pelajar, MPLS itu menjadi kesempatan untuk memahami tata tertib sekolah, mengetahui hak dan kewajiban serta tanggung jawabnya sebagai bagian dari warga satuan pendidikan dan warga DKI Jakarta.
Masa pengenalan lingkungan sekolah juga menjadi kesempatan memahami perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) di sekolah.
Adapun materi yang wajib disiapkan oleh setiap satuan pendidikan pada masa MPLS adalah profil sekolah, pembentukan karakter, pola hidup bersih dan sehat, hingga penguatan bela negara.
Pelaksana tugas Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi DKI Jakarta Purwosusilo di Jakarta, melalui Surat Edaran Nomor e-0035/SE/2023 tentang Pelaksanaan Hari Pertama Sekolah dan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) bagi Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2023/2024, merinci beberapa hal.
Hal pertama, MPLS untuk tingkat Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dilaksanakan sejak HPS pada Rabu sampai Jumat (14/7). Kegiatan dimulai pukul 07.30 WIB sampai dengan pukul 10.00 WIB.
Hal kedua, untuk tingkat SD, kegiatan MPLS dilaksanakan pada 12-14 Juli 2023, pukul 06.30 WIB sampai pukul 10.00 WIB.
Hal ketiga, untuk jenjang SMP dan SMA/SMK, berlangsung pada 12-14 Juli 2023 pukul 06.30 WIB sampai pukul 15.00 WIB.
Baca juga: Hari pertama masuk sekolah di Jakarta mundur jadi 12 Juli Purwosusilo meminta peserta didik diharuskan menggunakan seragam sekolah sebelumnya dan mengenakan tanda pengenal, kecuali untuk jenjang PAUD.
Dia melarang sekolah membuat ketentuan penggunaan atribut atau aksesoris bagi peserta didik, terutama yang tidak berkaitan dengan tujuan MPLS.
Tujuan MPLS antara lain menumbuhkan karakter profil pelajar Pancasila, mengenali potensi diri peserta didik baru, meningkatkan pemahaman tentang wawasan wiyata mandala yaitu cara memandang sekolah sebagai lingkungan pendidikan dan pembelajaran.
Masa pengenalan lingkungan sekolah juga bertujuan menumbuhkan motivasi, semangat dan cara belajar yang efektif terhadap setiap peserta didik baru.
Dengan demikian, lanjutnya, guru bisa menggali kebiasaan belajar setiap pelajar dan mengembangkan interaksi positif antar peserta didik dan warga satuan pendidikan lainnya.
Baca juga: Heru tegaskan sistem zonasi PPDB tiadakan status sekolah favorit
Terhadap pelajar, MPLS itu menjadi kesempatan untuk memahami tata tertib sekolah, mengetahui hak dan kewajiban serta tanggung jawabnya sebagai bagian dari warga satuan pendidikan dan warga DKI Jakarta.
Masa pengenalan lingkungan sekolah juga menjadi kesempatan memahami perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) di sekolah.
Adapun materi yang wajib disiapkan oleh setiap satuan pendidikan pada masa MPLS adalah profil sekolah, pembentukan karakter, pola hidup bersih dan sehat, hingga penguatan bela negara.
Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2023
Tags: