Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi masih mendalami aset lain milik Irjen Pol Djoko Susilo, tersangka tindak pidana pencucian uang terkait kasus korupsi pengadaan alat simulasi kemudi di Korps Lalu Lintas Polri anggaran 2011.
"Ada informasi, maka kami dalami, kami akan bergerak terus dan memang masih ada informasi lain yang akan ditindaklanjuti," kata Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja di Jakarta, Rabu.
Pekan lalu KPK telah menyita sekitar 20 properti milik Djoko berupa tanah, tanah dan bangunan, serta stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).
SPBU tersebut berada di Ciawi-Jawa Barat, Kaliungu-Semarang-Jawa Tengah, dan Kapuk-Jakarta Utara, sedangkan aset properti Djoko tersebar di Jakarta, Semarang, Bandung, Solo, Yogyakarta dan Depok, namun KPK belum mengungkapkan total nilai aset itu.
"Kalau kami kaitkan dengan `money laundering` tentu saja sebanyak mungkin yang bisa kita peroleh, tapi belum dihitung," tambah Adnan.
Adnan mengaku yakin dengan penerapan pasal pencucian uang kepada Djoko Susilo.
"Dengan kasus DS ini, pembelajaran buat kami semua adalah bahwa KPK punya cukup waktu untuk menjerat dengan pasal-pasal TPPU, berbeda dengan kasus-kasus sebelumnya, yang mungkin karena waktunya terbatas sehingga tidak cukup punya waktu, jadi tahun ini KPK akan membidik semua tersangka sebisa mungkin dengan pasal TPPU," jelas Adnan.
Ia juga mengaku bahwa KPK telah mengetahui aliran dana pencucian uang Djoko.
"Kami sudah tahu aliran-alirannya, kami punya data, lalu yang bersangkutan bisa diminta untuk membuktikan dengan pembuktian terbalik," tambah Adnan.
Aset properti milik Djoko tersebut disamarkan kepemilikannya dengan menggunakan nama istri kedua Djoko, Mahdiana dan istri ketiga Djoko, Dipta Anindita.
Baik Mahdiana maupun Dipta telah dicegah pergi keluar negeri oleh KPK.
KPK dalami aset Djoko lainnya
13 Maret 2013 18:58 WIB
Tersangka kasus korupsi pengadaan simulator SIM, Inspektur Jenderal (Pol) Djoko Susilo tiba di KPK, Jakarta, Senin (14/1). (ANTARA/Rosa Panggabean)
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2013
Tags: