Jakarta (ANTARA) - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengingatkan pemerintah untuk melarang pertemuan komunitas lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) se-ASEAN di Jakarta yang ramai diperbincangkan di media sosial.

"Kalau benar aktivis LGBT se-ASEAN akan melaksanakan pertemuan di Jakarta, lalu diperkenankan, maka berarti pemerintah telah melanggar ketentuan yang telah ditetapkan oleh konstitusi," ujar Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas saat dihubungi dari Jakarta, Selasa.

Sebelumnya beredar informasi dari akun Instagram @aseansogiecaucus yang akan menggelar acara komunitas LGBT se-ASEAN. Kegiatan tersebut rencananya akan digelar pada 17-21 Juli 2023 di Jakarta. Namun tidak lama kemudian informasi tersebut telah dihapus oleh akun tersebut.

Anwar mengatakan pemerintah tidak boleh memberi izin terhadap suatu kegiatan yang bertentangan dengan nilai-nilai dari ajaran agama.

LGBT, kata Anwar, bertentangan dengan enam agama yang diakui oleh negara Indonesia yakni Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu.

"Tidak ada satupun dari agama-agama tersebut yang mentoleransi praktik LGBT. MUI mengingatkan pemerintah agar jangan memperkenankan dan memberi izin terhadap diselenggarakannya acara tersebut," kata dia.

Baca juga: Polisi selidiki informasi mengenai pertemuan LGBT se-ASEAN di Jakarta

Sementara itu, Polda Metro Jaya tengah menyelidiki informasi mengenai adanya pertemuan lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT) se-ASEAN yang rencananya akan diselenggarakan di Jakarta.

Direktur Intelijen dan Keamanan (Dirintelkam) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hirbak Wahyu Setiawan menyampaikan sampai saat ini pihaknya masih menyelidiki informasi tersebut.

"Iya sedang kita cari tahu benar atau enggak," kata dia.

Hirbak juga telah melakukan pengecekan jadwal dan agenda acara ke beberapa lokasi seperti hotel ataupun gedung pertemuan di Jakarta.

"Kita cek (jadwal) di hotel juga enggak ada, semua acara-acara di hotel juga enggak ada, di tempat lain enggak ada," katanya.

Hirbak juga menambahkan sampai saat ini belum ada pihak yang mengajukan izin dan tidak ada pemberitahuan juga terkait kegiatan tersebut.

Baca juga: MUI yakini aturan nagari bisa cegah LGBT dan perilaku menyimpang
Baca juga: Satpol PP Bukittinggi amankan empat orang pelaku LGBT