Kuasa hukum korban yakni Odie Hudiyanto di Jakarta, Selasa, menyebut para korban yang berinisial PMS, VF, JW, AF, MN, WW, DM, dan SN merasa khawatir dan terancam menjadi tersangka seperti dua korban lainnya.
Laporan pertama atas korban berinisial PMS yang telah menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Tangerang dengan nomor perkara 888/Pid.B/2023/PN.Tng. pada 22 Juni 2023.
"Delapan orang korban tersebut bukan bagian dari sindikat Rihana-Rihani, mereka membantu berdasarkan pertemanan dan niat baik untuk membantu penjualan produk milik Rihana-Rihani maka klien kami menjadi perantara atau mediator kepada pembeli-pembeli lain, " kata Odie keterangan tertulis.
Odie menjelaskan tidak pernah ada perjanjian atau kesempatan dari Rihana dan Rihani untuk memberikan keuntungan kepada klien kami tersebut.
"Faktanya memang sejak awal sampai surat ini kami ajukan ke LPSK, tidak ada manfaat atau keuntungan yang di terima oleh klien kami dari Rihana-Rihani dalam bentuk uang tunai, transfer, atau barang bergerak atau barang tidak bergerak," kata Odie.
Menurut Odie ada pembeli lain yang meminta bantuan kepada kliennya untuk menjadi perantara pembelian produk iPhone tersebut.
"Prosesnya, uang itu dikirimkan ke rekening klien kami dan dari klien kami uang titipan tersebut langsung ditransfer ke rekening Rihana dan Rihani. Tidak ada uang yang disimpan atau digelapkan oleh klien kami," katanya.
Dalam perjalanannya, ternyata pesanan-pesanan produk iphone tersebut tersendat dan akhirnya macet. Para korban langsung merespon dengan menanyakan langsung melalui komunikasi lewat telepon dan mendatangi kediaman Rihana dan Rihani bersama para pembeli iPhone lainnya.
Sementara itu Wakil ketua LPSK Edwin Partogi membenarkan soal pengajuan permohonan perlindungan dari kuasa hukum para korban penipuan si kembar.
Baca juga: Polisi dalami dugaan aliran uang si kembar untuk investasi saham
Baca juga: Polisi sita lebih 20 barang si kembar saat penggeledahan
Baca juga: Kriminal kemarin, penipuan Rihana-Rihani hingga anak mencopet di mal