"Berdasarkan data yang diperoleh ICW, penyelewengan dana bansos ditangan penyidik penegak hukum sebanyak 120 kasus,"kata peneliti ICW Febri Diansyah, di Padang, Rabu.
Menurut dia, dari 120 kasus dugaan penyelewengan dana bansos di Indoensia sebagian ada yang telah dijatuhi vonis oleh majelis hakim di pengadilan. KPK yang menangani perkara penyelewengan dana bansos mulai penyelidikan dan penyidikan ada sebanyak 20 kasus.
"Hasil penyelidikan penegak hukum total penyelewengan dana bansos di Indonesia sebesar Rp411 Triliun," kata dia.
Modus dugaan penyelewengan dana yang digunakan pejabat daerah beragam. Terkadang, ada LSM fiktif yang menerima dana tersebut. LSM itu dibentuk sekadar untuk menghambur-hamburkan dana bansos dan hibah, yang kewenangan penggunaan sebenarnya ada di Pemda.
Modus lainnya, dana bansos sering digunakan untuk biaya kampanye Pilkada,"ujar Febri Diansyah.
Dia mengatakan, penggunaan dana hibah dan bansos mencapai sasaran dan bisa dipertanggungjawabkan. Selain itu, pengalokasiannya juga harus transparan dan obyektif.
"Karena itu, dana hibah dan bansos tidak semestinya digunakan untuk kepentingan terselubung, seperti pemenangan dalam pilkada. Ini semua harus diawasi betul oleh masyarakat.
Menurut dia, dugaan penyelewengan penggunaan dana bansos sangat rentang terjadi di Indonesia,banyak dana yang telah dialokasikan kepada masyarakat tidak tersampaikan sempurna. Apalagi dana-dana bansos ditujukan tidak hanya untuk satu titik daerah saja.
Lemahnya mekanisme pemberian dana hibah bansos memperbesar peluang penyalahgunaan dana negara ini, seharusnya pemberian bansos dilakukan secara transparan dan dengan mekanisme yang jelas.
"Sedianya dana bansos dimaksudkan untuk diberikan kepada masyarakat tidak mampu dalam bentuk uang atau barang. Tujuannya mulia, tapi dibelokkan,"ungkap dia.
Dalam pemberian dana hibah bansos, lanjut Febri Diansyah pemerintah juga diminta membuat aturan yang jelas mengenai persyaratan lembaga yang pantas menerima hibah bansos. Identifikasi yang tepat mengenai lembaga penerima, akan menghindari kebocoran anggaran dalam pemberian hibah.
"Aturan yang tegas juga akan menghindari penyimpangan pemberian bansos hanya sebagai politik pencitraan."ungkap dia.
(KR-ZON/M019)
Dia mengatakan, penggunaan dana hibah dan bansos mencapai sasaran dan bisa dipertanggungjawabkan. Selain itu, pengalokasiannya juga harus transparan dan obyektif.
"Karena itu, dana hibah dan bansos tidak semestinya digunakan untuk kepentingan terselubung, seperti pemenangan dalam pilkada. Ini semua harus diawasi betul oleh masyarakat.
Menurut dia, dugaan penyelewengan penggunaan dana bansos sangat rentang terjadi di Indonesia,banyak dana yang telah dialokasikan kepada masyarakat tidak tersampaikan sempurna. Apalagi dana-dana bansos ditujukan tidak hanya untuk satu titik daerah saja.
Lemahnya mekanisme pemberian dana hibah bansos memperbesar peluang penyalahgunaan dana negara ini, seharusnya pemberian bansos dilakukan secara transparan dan dengan mekanisme yang jelas.
"Sedianya dana bansos dimaksudkan untuk diberikan kepada masyarakat tidak mampu dalam bentuk uang atau barang. Tujuannya mulia, tapi dibelokkan,"ungkap dia.
Dalam pemberian dana hibah bansos, lanjut Febri Diansyah pemerintah juga diminta membuat aturan yang jelas mengenai persyaratan lembaga yang pantas menerima hibah bansos. Identifikasi yang tepat mengenai lembaga penerima, akan menghindari kebocoran anggaran dalam pemberian hibah.
"Aturan yang tegas juga akan menghindari penyimpangan pemberian bansos hanya sebagai politik pencitraan."ungkap dia.
(KR-ZON/M019)