Jakarta (ANTARA) - Direktur Eksekutif PARA Syndicate Ari Nurcahyo menilai Menteri BUMN Erick Thohir memenuhi kriteria calon wakil presiden (cawapres) yang dibutuhkan oleh Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto.

Menurut Ari, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa, Erick memenuhi kriteria cawapres Prabowo mulai dari berprestasi sebagai pemimpin, mampu menjadi pendongkrak suara di Pilpres 2024, hingga merupakan figur religius yang cocok mendampingi Prabowo yang merupakan figur nasionalis.

"Pertimbangan elektoral-nya tentu dapat memberikan dampak yang kuat. Prabowo sebagai figur nasionalis juga idealnya mencari figur yang religius Islam," kata dia.

Terkait dengan figur religius, Ari menjelaskan hal itu terdapat dalam diri Erick karena dia merupakan anggota kehormatan Banser Nahdlatul Ulama (NU). Dia menambahkan, Erick yang disokong oleh Partai Amanat Nasional (PAN) juga menambah sokongan pendukung dari kalangan Muhammadiyah.

Baca juga: Akademisi: Prabowo-Erick akan saling melengkapi di Pilpres 2024

Baca juga: Prabowo dan Erick Thohir bertemu bahas timnas dan dinamika negara
Kenyataan tersebut, lanjut dia, menjadi bukti kedekatan Erick Thohir dengan dua organisasi Islam terbesar di Indonesia itu.

"Dengan demikian, tentu modal Erick Thohir sebagai bagian dari NU punya insentif elektoral untuk Prabowo," ucap dia.

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Baca juga: Erick Thohir akan temui Prabowo dan Mahfud MD membahas ASABRI
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.