Jakarta (ANTARA News) - Anggota Komisi I DPR RI Tantowi Yahya menilai Kementerian Luar Negeri belum melakukan upaya yang optimal dalam menangkal isu-isu negatif yang beredar di luar negeri mengenai Indonesia .

"Sekarang ini, kami lihat begitu banyak berita yang mendiskreditkan Indonesia. Namun, tidak ada perlawanan dari pemerintah Indonesia. Dan, yang cenderung terjadi adalah isu itu hilang sendiri tanpa ada pembelaaan dari pihak Indonesia," katanya saat rapat kerja dengan Menteri Luar Negeri RI Marty Natalegawa di Gedung Nusantara II MPR/DPR di Jakarta, kemarin.

Dia mengungkapkan bahwa isu mengenai pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di Papua masih menjadi perhatian di beberapa negara, termasuk Amerika, Inggris, dan Belanda.

Tantowi juga menjelaskan bahwa beberapa waktu lalu saat Komisi I mengadakan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Badan Intelijen Negara, Kepala BIN melaporkan bahwa beberapa tokoh gerakan separatisme Papua berkeliaran di luar negeri, seperti di negara-negara Eropa dan Amerika. Salah satu tokoh gerakan separatisme Papua itu adalah Benny Wendah.

Kemudian, berdasarkan informasi dari BIN, politikus Partai Golkar itu juga mengungkapkan bahwa film-film mengenai pelanggaran HAM di Papua terus diputar di beberapa negara barat.

"Bahkan, ada laporan mengenai beredarnya film yang berjudul `Art of Killing` yang bercerita tentang pembantaian warga negara kita. Ini berarti isu dalam negeri Indonesia dipolitisasi, baik oleh individu maupun organisasi tertentu sehingga menjadi isu dunia," katanya.

Padahal, lanjut dia, sebelum Kemenlu (Kementerian Luar Negeri, red.) direformasi, kalau ada isu yang "membusukkan", menjelekkan, atau mendiskreditkan Indonesia, segera ditangani oleh instansi setingkat ditjen di Kemenlu.

Tantowi berpendapat bahwa ada upaya dari negara-negara tertentu untuk tidak mengizinkan produk-produk Indonesia untuk masuk ke negara mereka.

Oleh karena itu, menurut dia, harus ada strategi khusus yang dipersiapkan oleh Kementerian Luar Negeri RI, yakni dengan membuat satuan tugas (satgas) dalam rangka melakukan advokasi terhadap produk-produk Indonesia yang dilarang beredar di luar negeri.
(Y012/D0007)