Kemendes PDTT: Semua desa di Bantul berstatus mandiri
10 Juli 2023 21:11 WIB
Dirjen Pembangunan Desa dan Perdesaan (PDP) Kemendes PDTT Sugito dalam teleconference bersama Bupati Bantul beserta Lurah se-Kabupaten Bantul, Senin (10/7/2023). ANTARA/HO-Kemendes PDTT.
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) menyatakan seluruh desa di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, telah berstatus mandiri.
"Saya sampaikan selamat kepada Kabupaten Bantul bahwa 75 desa telah mencapai tahap yang menggembirakan karena mencapai desa mandiri," ujar Dirjen Pembangunan Desa dan Perdesaan (PDP) Kemendes PDTT Sugito dalam teleconference bersama Bupati Bantul beserta Lurah se-Kabupaten Bantul, Senin.
Ia mengharapkan status mandiri yang berhasil diperoleh seluruh desa Kabupaten Bantul dapat menjadi motivasi desa di daerah-daerah lain untuk terus meningkatkan pembangunan desa.
Baca juga: Mendes PDTT: IDM status desa mandiri 2022 lampaui target RPJMN 2024
Kendati demikian, kata dia, Pemerintah Kabupaten Bantul bersama warganya diminta untuk tidak terlena dan terus bekerja keras memenuhi seluruh target, di antaranya berkaitan dengan pengentasan kemiskinan, stunting, hingga meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Hal ini sebagaimana tertuang dalam RPJMN 2020-2024 maupun RPJMD Kabupaten Bantul 2021-2026.
"Masih banyak tugas dan pekerjaan yang harus kita hadapi khususnya masalah kemiskinan, ekonomi, stunting, kesehatan, masih menjadi PR yang harus kita utamakan," tutur Sugito.
Baca juga: Mendes PDTT minta desa pacu kinerja capai status desa mandiri
Ia menjelaskan status desa ditentukan oleh Indeks Desa Membangun (IDM) yang mencakup beberapa sektor seperti indeks ketahanan sosial, ekonomi, dan lingkungan untuk menilai kondisi desa terkait.
Tercatat sejak 2015 hingga 2022, IDM menunjukkan semakin banyaknya jumlah desa berkembang, maju, dan mandiri, berbanding terbalik dengan desa tertinggal dan sangat tertinggal yang semakin menyusut.
Ia mengatakan terdapat beberapa hal yang mempengaruhi perubahan angka terkait status desa berdasarkan IDM, salah satunya adalah keberadaan dan pemanfaatan Dana Desa.
Baca juga: Kemendes PDTT: 6.238 desa mandiri sudah dihasilkan pemerintah
Oleh karena itu, Sugito mengingatkan seluruh pihak agar terus berupaya maksimal menuntaskan kekurangan-kekurangan yang ada di desa tanpa mengkhawatirkan berkurangnya jumlah Dana Desa.
"Dana Desa harus diletakkan sebagai stimulan dalam rangka mengoptimalkan berbagai potensi maupun mencari solusi masalah di desa," tuturnya.
"Saya sampaikan selamat kepada Kabupaten Bantul bahwa 75 desa telah mencapai tahap yang menggembirakan karena mencapai desa mandiri," ujar Dirjen Pembangunan Desa dan Perdesaan (PDP) Kemendes PDTT Sugito dalam teleconference bersama Bupati Bantul beserta Lurah se-Kabupaten Bantul, Senin.
Ia mengharapkan status mandiri yang berhasil diperoleh seluruh desa Kabupaten Bantul dapat menjadi motivasi desa di daerah-daerah lain untuk terus meningkatkan pembangunan desa.
Baca juga: Mendes PDTT: IDM status desa mandiri 2022 lampaui target RPJMN 2024
Kendati demikian, kata dia, Pemerintah Kabupaten Bantul bersama warganya diminta untuk tidak terlena dan terus bekerja keras memenuhi seluruh target, di antaranya berkaitan dengan pengentasan kemiskinan, stunting, hingga meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Hal ini sebagaimana tertuang dalam RPJMN 2020-2024 maupun RPJMD Kabupaten Bantul 2021-2026.
"Masih banyak tugas dan pekerjaan yang harus kita hadapi khususnya masalah kemiskinan, ekonomi, stunting, kesehatan, masih menjadi PR yang harus kita utamakan," tutur Sugito.
Baca juga: Mendes PDTT minta desa pacu kinerja capai status desa mandiri
Ia menjelaskan status desa ditentukan oleh Indeks Desa Membangun (IDM) yang mencakup beberapa sektor seperti indeks ketahanan sosial, ekonomi, dan lingkungan untuk menilai kondisi desa terkait.
Tercatat sejak 2015 hingga 2022, IDM menunjukkan semakin banyaknya jumlah desa berkembang, maju, dan mandiri, berbanding terbalik dengan desa tertinggal dan sangat tertinggal yang semakin menyusut.
Ia mengatakan terdapat beberapa hal yang mempengaruhi perubahan angka terkait status desa berdasarkan IDM, salah satunya adalah keberadaan dan pemanfaatan Dana Desa.
Baca juga: Kemendes PDTT: 6.238 desa mandiri sudah dihasilkan pemerintah
Oleh karena itu, Sugito mengingatkan seluruh pihak agar terus berupaya maksimal menuntaskan kekurangan-kekurangan yang ada di desa tanpa mengkhawatirkan berkurangnya jumlah Dana Desa.
"Dana Desa harus diletakkan sebagai stimulan dalam rangka mengoptimalkan berbagai potensi maupun mencari solusi masalah di desa," tuturnya.
Pewarta: Zubi Mahrofi
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2023
Tags: