Ribuan guru P3K Jakut-Kepulauan Seribu perpanjang perjanjian kerja
10 Juli 2023 18:50 WIB
Wali Kota Jakarta Utara Ali Maulana Hakim memberi sambutan saat kegiatan perpanjangan perjanjian kerja hingga tiga tahun terhadap guru berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu di Balai Yos Sudarso, Kantor Wali Kota Jakarta Utara, Senin (10/7/2023). ANTARA/HO-Kominfotik Jakarta Utara.
Jakarta (ANTARA) - Sebanyak 1.571 guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) di Kota Jakarta Utara dan Kabupaten Kepulauan Seribu memperpanjang perjanjian kerja tanpa dipungut biaya di Balai Yos Sudarso, Kantor Wali Kota Jakarta Utara, Senin.
Wali Kota Jakarta Utara Ali Maulana Hakim dalam keterangannya di Jakarta, mengatakan perjanjian kerja diperpanjang hingga tiga tahun mendatang untuk memberi kepastian terhadap mereka.
"Syukur dan alhamdulillah, hari ini teman-teman P3K sudah bisa melakukan yang bukan hanya satu tahun tapi untuk tiga tahun, dan ada kepastian di situ. Mudah-mudahan ke depan dan seterusnya akan membawa kebaikan," ujar Ali.
Ali pun mengimbau kepada P3K Jakarta Utara agar meningkatkan kinerja dan menjaga amanah dalam bertugas.
"Mari kita sama-sama kerja dan bekerja sama, untuk melaksanakan pelayanan kepada masyarakat yang sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing," kata Ali.
Baca juga: Legislator desak Pemprov DKI bayar upah PJLP dan guru honor sesuai UMP
Kegiatan penandatanganan perpanjangan perjanjian kerja PPPK dilaksanakan mulai 10-12 Juli 2023. Selama tiga hari itu, penandatanganan perpanjangan perpanjangan kerja dibagi menjadi tiga sesi.
Terdapat 15 meja yang disediakan Suku Badan Kepegawaian Kota Jakarta Utara untuk melayani PPPK dalam menyiapkan kelengkapan administrasi untuk perpanjangan perjanjian kerja masing-masing.
Pelaksanaan penandatanganan perpanjangan perjanjian kerja tersebut disambut antusias oleh salah seorang P3K guru dari SDN Penjaringan 03 Agung Dwi Prasetyo.
Agung mengatakan perpanjangan perjanjian kerja membuat mereka lebih bernafas lega karena sudah dapat keputusan akan diperpanjang kontrak kerjanya selama tiga tahun.
"Kurun waktu satu tahun kemarin ternyata ada evaluasi kinerja dan indikatornya banyak juga sehingga harus selalu mempertahankan performa saat mengajar," kata Agung.
Baca juga: Ribuan guru swasta di Jaksel terima dana hibah Rp550 ribu per bulan
Wali Kota Jakarta Utara Ali Maulana Hakim dalam keterangannya di Jakarta, mengatakan perjanjian kerja diperpanjang hingga tiga tahun mendatang untuk memberi kepastian terhadap mereka.
"Syukur dan alhamdulillah, hari ini teman-teman P3K sudah bisa melakukan yang bukan hanya satu tahun tapi untuk tiga tahun, dan ada kepastian di situ. Mudah-mudahan ke depan dan seterusnya akan membawa kebaikan," ujar Ali.
Ali pun mengimbau kepada P3K Jakarta Utara agar meningkatkan kinerja dan menjaga amanah dalam bertugas.
"Mari kita sama-sama kerja dan bekerja sama, untuk melaksanakan pelayanan kepada masyarakat yang sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing," kata Ali.
Baca juga: Legislator desak Pemprov DKI bayar upah PJLP dan guru honor sesuai UMP
Kegiatan penandatanganan perpanjangan perjanjian kerja PPPK dilaksanakan mulai 10-12 Juli 2023. Selama tiga hari itu, penandatanganan perpanjangan perpanjangan kerja dibagi menjadi tiga sesi.
Terdapat 15 meja yang disediakan Suku Badan Kepegawaian Kota Jakarta Utara untuk melayani PPPK dalam menyiapkan kelengkapan administrasi untuk perpanjangan perjanjian kerja masing-masing.
Pelaksanaan penandatanganan perpanjangan perjanjian kerja tersebut disambut antusias oleh salah seorang P3K guru dari SDN Penjaringan 03 Agung Dwi Prasetyo.
Agung mengatakan perpanjangan perjanjian kerja membuat mereka lebih bernafas lega karena sudah dapat keputusan akan diperpanjang kontrak kerjanya selama tiga tahun.
"Kurun waktu satu tahun kemarin ternyata ada evaluasi kinerja dan indikatornya banyak juga sehingga harus selalu mempertahankan performa saat mengajar," kata Agung.
Baca juga: Ribuan guru swasta di Jaksel terima dana hibah Rp550 ribu per bulan
Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2023
Tags: