PBB (ANTARA News) - Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB), Senin, mengatakan bahwa gencatan senjata yang menghentikan Perang Korea 1950-53 tetap berlaku meskipun Korea Utara mengklaim telah membatalkan kesepakatan tersebut.
"Saya hanya menekankan di sini bahwa perjanjian gencatan senjata itu masih berlaku dan masih punya kekuatan" seperti yang disetujui oleh Majelis Umum PBB, kata juru bicara PBB Martin Nesirky kepada wartawan.
"Persyaratan dalam perjanjian gencatan senjata tidak memungkinkan kedua pihak, atau secara sepihak, untuk membebaskan diri dari ikatan itu," ujarnya.
Media pemerintah Korea Utara telah mengatakan sebelumnya bahwa gencatan senjata itu "benar-benar sudah tak berlaku."
Pernyataan itu datang sebagai tindakan Pyongyang atas ketegangan sanksi PBB terhadap uji bom nuklirnya bulan lalu dan pelatihan militer gabungan Korea Selatan-Amerika Serikat yang diluncurkan pada hari Senin.
Pemimpin PBB Ban Ki-moon percaya bahwa gencatan senjata berumur 60 tahun itu tetap menjadi dokumen "kritis", kata Nesirky.
Ban menyerukan Korea Utara "untuk terus menghormati ketentuan perjanjian gencatan senjata seperti yang disetujui oleh Majelis Umum, Perserikatan Bangsa Bangsa," tambah juru bicara itu.
(AK)
PBB: Korut tidak bisa hentikan gencatan senjata
12 Maret 2013 09:31 WIB
Pemimpin Korea Utara Kim Jong-un (REUTERS/Kyodo)
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2013
Tags: