Hal ini disampaikan Sekretaris Jenderal FSGI Heru Purnomo menanggapi kasus manipulasi data kependudukan untuk kepentingan mendaftar PPDB jalur zonasi, yang disampaikan oleh Wali Kota Bogor Bima Arya.
"Saat PPDB zonasi diterapkan, jika belum memungkinkan untuk menambah sekolah, maka sejumlah daerah menginisiasi berbagai cara untuk memenuhi hak atas pendidikan, misalnya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang menerapkan PPDB bersama SMA dan SMK swasta yang pembiayaan peserta didik baru hingga lulus ditanggung melalui APBD," kata Heru di Jakarta, Senin.
Heru mengatakan, manipulasi data dengan cara pindah Kartu Keluarga (KK) tidak akan terjadi jika sistem kependudukan di daerah sudah melalui mekanisme kontrol aparat kelurahan, kecamatan, maupun Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
Baca juga: Pemkot Bogor: Identitas 155 anak pada PPDB tidak ditemukan di lokasi
"Pemerintah pusat melalui APBN juga menganggarkan pembangunan sekolah negeri jika pemerintah daerah mengusulkan dan memiliki lahan yang sesuai standar nasional pendidikan," katanya.
"Sejumlah kepala daerah yang sudah menambah sekolah negeri di antaranya Kota Bekasi menambah 7 SMPN, Kota Tangerang 9 SMPN, Kota Pontianak 1 SMAN, Kota Depok 1 SMAN, dan DKI Jakarta 10 SMKN," katanya.
Selain itu, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara juga telah menerapkan zonasi khusus bagi calon peserta didik baru yang di zona tempat tinggalnya tidak ada sekolah negeri.
Baca juga: Sekolah di Pekanbaru temukan 31 KK palsu dalam proses PPDB
Menurut dia, sejak diberlakukan PPDB zonasi, permasalahan kependudukan dan penyebaran sekolah yang tidak merata perlahan mulai bisa diatasi.
"Seiring waktu, permasalahan kependudukan dan penyebaran sekolah yang tidak merata sudah dapat diatasi dengan baik oleh sejumlah daerah, yakni dengan memperkuat sistem di Dukcapil agar tidak terjadi manipulasi terkait data kependudukan," tuturnya.
Untuk itu, Heru berpesan kepada seluruh kepala daerah agar segera mengevaluasi dan menjatuhkan sanksi pada jajarannya, jika ditemukan manipulasi data kependudukan yang melibatkan jajaran birokrasi untuk keperluan PPDB zonasi.
Baca juga: Ombudsman Kepri temukan intervensi pejabat hingga DPRD pada PPDB 2023