"Setelah tahun lalu secara teknis telah memenuhi persyaratan untuk diajukan menjadi pahlawan nasional, pada pengajuan kembali tahun ini, saya kira Ratu Kalinyamat layak secara definitif mendapatkan gelar Pahlawan Nasional," kata Lestari dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin.
Semasa hidupnya, Lestari mengatakan Ratu Kalinyamat merupakan pemimpin yang berkuasa, bahkan ia memimpin armada perang untuk mengusir bangsa Portugis dari Nusantara pada abad ke-16.
"Jadi pada masa itu, posisi perempuan sudah sejajar dengan pria sehingga bila saat ini masyarakat dan kaum perempuan masih ragu untuk memimpin dan berkontribusi lebih luas di lingkungan masyarakat, sepak terjang Ratu Kalinyamat bisa jadi inspirasi agar perempuan Indonesia segera bangkit untuk menjadi pengambil keputusan," jelas dia.
Di masa Ratu Kalinyamat memerintah, tambah Lestari, konsep poros maritim juga sudah diterapkan melalui pembangunan industri maritim dan penggalangan aliansi dengan sejumlah kerajaan di Nusantara. Hal itu dilakukan untuk menjaga rantai pasokan bahan pangan dan keamanan wilayah Indonesia.
Saat ini, menurut Lestari, Indonesia seharusnya mampu menerapkan program poros maritim dengan lebih baik. Selain itu, pilihan Ratu Kalinyamat untuk memberi perhatian lebih pada pembangunan sektor maritim di masa itu sepatutnya dapat pula menjadi pelajaran bagi pemerintahan di masa kini.
Lestari memandang dengan komposisi lautan yang lebih besar dari daratan, pemerintah harus mendorong pembangunan sektor maritim di Indonesia yang bisa bermanfaat secara ekonomi sekaligus memperkuat sektor pertahanan nasional.
Pada tahun ini, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah merekomendasikan kembali Ratu Kalinyamat menjadi pahlawan nasional kepada pemerintah pusat melalui Surat Gubernur Nomor 464/0005349 tanggal 30 Maret 2023. Sebelumnya, Ratu Kalinyamat telah diajukan menjadi pahlawan nasional pada tahun 2021.
Upaya pengajuan kembali Ratu Kalinyamat merupakan tindak lanjut atas saran dari Kementerian Sosial kepada Gubernur Jawa Tengah melalui Surat Nomor 157.4/5-PB.06.02/1/2023 tanggal 31 Januari 2023.
Baca juga: MPR: Butuh komitmen wujudkan Ratu Kalinyamat jadi pahlawan nasional
Baca juga: MPR: Pengajuan Ratu Kalinyamat sebagai pahlawan keinginan warga Jepara
Baca juga: Megawati setuju Ratu Kalinyamat dijadikan pahlawan nasional
Baca juga: MPR: Butuh komitmen wujudkan Ratu Kalinyamat jadi pahlawan nasional
Baca juga: MPR: Pengajuan Ratu Kalinyamat sebagai pahlawan keinginan warga Jepara
Baca juga: Megawati setuju Ratu Kalinyamat dijadikan pahlawan nasional