Dave Laksono tepis kemungkinan munaslub Golkar
10 Juli 2023 13:15 WIB
Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Dave Akbarshah Fikarno Laksono di Kompleks Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (7/6/2023). ANTARA/Narda Margaretha Sinambela/am.
Jakarta (ANTARA) - Ketua DPP Partai Golkar Dave Akbarshah Fikarno Laksono menepis kemungkinan Dewan Pakar Partai Golkar menggelar musyawarah nasional luar biasa (munaslub) dalam rangka mengevaluasi Airlangga Hartarto sebagai Ketua Umum Partai Golkar sekaligus bakal calon presiden.
"Tidak ada agenda atau kesempatan untuk melakukan munaslub," kata Dave dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin.
Dave pun menegaskan kesetiaan dan kesolidan seluruh elemen Partai Golkar kepada Airlangga Hartarto.
"Seluruh elemen Golkar tetap solid setia kepada ketum Golkar," kata Anggota Komisi I DPR RI.
Baca juga: Doli Kurnia: Rakernas untuk menegaskan Airlangga capres Golkar
Sebelumnya, Minggu (9/7), Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia mengaku tidak mengetahui adanya rapat internal di kediaman Ketua Dewan Pakar Agung Laksono, Minggu malam, dalam rangka memberikan sejumlah rekomendasi menjelang Pemilu 2024.
"Mereka (Dewan Pakar) punya mekanisme sendiri. Saya enggak tahu ada rapat. Kan enggak pernah dikasih tahu juga kalau mereka rapat," kata Doli ketika dihubungi.
Menurut dia, Dewan Pakar Partai Golkar hanya memiliki kewenangan untuk memberikan rekomendasi.
"Nah, yang berhak mengevalusi itu, ya, forum setingkat yang sama. Dewan atau dewan pakar itu tidak punya kewenangan untuk melakukan evaluasi kebijakan itu," tambah Doli.
Baca juga: Golkar-PAN akan bahas tawaran PDI Perjuangan soal pencapresan Ganjar
Sementara itu, Anggota Dewan Pakar Partai Golkar Ridwan Hisjam mengatakan rapat internal digelar di kediaman Agung Laksono, Minggu malam, terkait sejumlah rekomendasi Pemilu 2024.
Ridwan menyebutkan salah satu materi yang dibahas dalam rapat internal Dewan Pakar Partai Golkar itu ialah terkait keputusan Musyawarah Nasional (Munas) Partai Golkar Tahun 2019 yang memutuskan Airlangga Hartarto sebagai bakal capres usungan partai berlambang beringin itu.
"Jadi, munaslub dalam rangka mengubah keputusan bahwa Airlangga bukan calon presiden, bisa calon lain kan. Apakah yang lainnya, saya enggak sebut nama. Nah, itu bisa juga," kata Ridwan.
Dia juga menyatakan tak menutup kemungkinan peluang munaslub untuk mencopot Airlangga Hartarto sebagai Ketua Umum Partai Golkar.
"Karena munaslub, maka pergantian ketua umum bisa mengarah ke sana, tergantung pemilik suara," ujarnya.
Pada Februari 2019 lalu, Munas Partai Golkar secara tegas memutuskan Airlangga Hartarto sebagai bakal capres tunggal usungan Partai Golkar.
Baca juga: Airlangga puji putusan MK tentang sistem pemilu
Untuk diketahui, pendaftaran bakal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dijadwalkan pada 19 Oktober hingga 25 November 2023.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pasangan capres dan cawapres diusulkan partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi syarat perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR, atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, ada 575 kursi di parlemen, sehingga pasangan capres dan cawapres pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung partai politik atau gabungan partai peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.
Baca juga: Shalat Id Adha di DPP Golkar tanpa Airlangga Hartarto
"Tidak ada agenda atau kesempatan untuk melakukan munaslub," kata Dave dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin.
Dave pun menegaskan kesetiaan dan kesolidan seluruh elemen Partai Golkar kepada Airlangga Hartarto.
"Seluruh elemen Golkar tetap solid setia kepada ketum Golkar," kata Anggota Komisi I DPR RI.
Baca juga: Doli Kurnia: Rakernas untuk menegaskan Airlangga capres Golkar
Sebelumnya, Minggu (9/7), Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia mengaku tidak mengetahui adanya rapat internal di kediaman Ketua Dewan Pakar Agung Laksono, Minggu malam, dalam rangka memberikan sejumlah rekomendasi menjelang Pemilu 2024.
"Mereka (Dewan Pakar) punya mekanisme sendiri. Saya enggak tahu ada rapat. Kan enggak pernah dikasih tahu juga kalau mereka rapat," kata Doli ketika dihubungi.
Menurut dia, Dewan Pakar Partai Golkar hanya memiliki kewenangan untuk memberikan rekomendasi.
"Nah, yang berhak mengevalusi itu, ya, forum setingkat yang sama. Dewan atau dewan pakar itu tidak punya kewenangan untuk melakukan evaluasi kebijakan itu," tambah Doli.
Baca juga: Golkar-PAN akan bahas tawaran PDI Perjuangan soal pencapresan Ganjar
Sementara itu, Anggota Dewan Pakar Partai Golkar Ridwan Hisjam mengatakan rapat internal digelar di kediaman Agung Laksono, Minggu malam, terkait sejumlah rekomendasi Pemilu 2024.
Ridwan menyebutkan salah satu materi yang dibahas dalam rapat internal Dewan Pakar Partai Golkar itu ialah terkait keputusan Musyawarah Nasional (Munas) Partai Golkar Tahun 2019 yang memutuskan Airlangga Hartarto sebagai bakal capres usungan partai berlambang beringin itu.
"Jadi, munaslub dalam rangka mengubah keputusan bahwa Airlangga bukan calon presiden, bisa calon lain kan. Apakah yang lainnya, saya enggak sebut nama. Nah, itu bisa juga," kata Ridwan.
Dia juga menyatakan tak menutup kemungkinan peluang munaslub untuk mencopot Airlangga Hartarto sebagai Ketua Umum Partai Golkar.
"Karena munaslub, maka pergantian ketua umum bisa mengarah ke sana, tergantung pemilik suara," ujarnya.
Pada Februari 2019 lalu, Munas Partai Golkar secara tegas memutuskan Airlangga Hartarto sebagai bakal capres tunggal usungan Partai Golkar.
Baca juga: Airlangga puji putusan MK tentang sistem pemilu
Untuk diketahui, pendaftaran bakal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dijadwalkan pada 19 Oktober hingga 25 November 2023.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pasangan capres dan cawapres diusulkan partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi syarat perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR, atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, ada 575 kursi di parlemen, sehingga pasangan capres dan cawapres pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung partai politik atau gabungan partai peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.
Baca juga: Shalat Id Adha di DPP Golkar tanpa Airlangga Hartarto
Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
Editor: Fransiska Ninditya
Copyright © ANTARA 2023
Tags: