Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta mulai memverifikasi perbaikan administrasi dokumen bakal calon legislatif (bacaleg) hingga Minggu (6/8).

"Kami mulai hari ini hingga 6 Agustus memverifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan bacaleg untuk memastikan kebenaran dokumen yang sudah diberikan," kata Ketua KPU DKI Jakarta, Wahyu Dinata di Jakarta, Senin.

Wahyu mengatakan sebelumnya pihaknya telah menetapkan jadwal penerimaan perbaikan berkas bacaleg hingga 9 Juli.

Hingga kemarin (9/7), tercatat 18 partai politik sudah menyerahkan perbaikan berkas bacaleg.

Dia berharap seluruh bacaleg sudah melengkapi berkas sesuai dengan ketentuan sehingga proses penyeleksian bisa berlanjut.

Berikut jadwal tahapan pencalonan anggota DPRD dan DPD selanjutnya:
  1. Pencermatan rancangan Daftar Calon Sementara (DCS): 6 Agustus 2023 sampai 11 Agustus 2023;
  2. Penyusunan dan penetapan DCS: 12 Agustus 2023 sampai 18 Agustus 2023;
  3. Pengumuman DCS: 19 Agustus 2023 sampai 28 Agustus 2023;
  4. Masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS: 19 Agustus sampai 28 Agustus 2023;
  5. Pengajuan pengganti calon sementara anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota pascamasukan dan tanggapan masyarakat atas DCS: 14 September 2023 sampai 20 September 2023;
  6. Verifikasi atas pengajuan pengganti calon sementara anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota pascamasukan dan tanggapan masyarakat atas DCS: 21 September 2023 sampai 23 September 2023;
  7. Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT);
  8. Pencermatan rancangan DCT: 24 September 2023 sampai 3 Oktober 2023;
  9. Penyusunan dan penetapan DCT: 4 Oktober 2023 sampai 3 November 2023;
  10. Pengumuman DCT: 4 November 2023.
Baca juga: KPU DKI minta parpol serahkan perbaikan berkas bacaleg tepat waktu
Baca juga: Satpol PP koordinasikan pengamanan Pemilu 2024 dengan KPU dan Bawaslu
Baca juga: KPU DKI minta warga melapor jika berkas bacaleg bermasalah