Jakarta (ANTARA News) - Tes kejiwaan terhadap BS, tersangka pembunuhan dan mutilasi istrinya yang bernama Darna Sri Astuti, akan dilakukan setelah semua proses penyidikan selesai, kata Kepala Kepolisian Resor Metropolitan Jakarta Timur (Kapolres Metro Jaktim), Kombes Mulyadi Kaharni.

"Tes kejiwaan belum tahu, karena kami melihat dia waras-waras saja. Selesaikan kegiatan lain baru tes kejiwaan," ujarnya di Jakarta, Senin.

Menurut dia, tes kejiwaan dilakukan setelah proses penyidikan selesai, agar pelaku tidak berpura-pura gila.

"Nanti pura-pura gila, dan meringankan hukuman, serta tidak bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujarnya.

Aparat gabungan Polres Metro Jaktim bersama Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) menangkap pelaku berinisial BS dan seorang wanita berinisial TN yang diduga terlibat pembunuhan dan mutilasi terhadap Darna Sri Astuti.

Potongan tubuhDarna dibuang pada beberapa lokasi di sepanjang Jalan Tol Cikampek arah Bekasi pada Selasa (5/3) pagi.

Petugas mengamankan dua pisau dan satu golok untuk memutilasi korban. Aparat juga mengamankan barang bukti berupa celana panjang pelaku yang dikenakan saat membunuh korban, dan satu kendaraan angkutan kota (angkot) rute 03 jurusan Cililitan- Kampung Rambutan bernomor polisi B2312PG.

Para tersangka ditangkap petugas di Jalan Bungur Raya, Kampung Rambutan, Ciracas, Jakarta Timur, Rabu (6/3) sekira pukul 20.30 WIB.

BS terancam Pasal 340 KUHP jo 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara 20 tahun. Adapun TN dikenakan Pasal 55 KUHP jo 56 KUHP jo 340 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (*)