Kemenkumham buka peluang barang tradisional jadi merek internasional
10 Juli 2023 11:24 WIB
Ilustrasi - Salah satu produk minuman rempah produksi kelompok tani di Kota Yogyakarta yang menggunakan merek Djok Neh, yaitu merek tunggal yang digunakan untuk produk olahan hasil pertanian dari kelompok tani yang tergabung dalam Asosiasi Petani Sayur Kota Yogyakarta. ANTARA/Eka AR/aa.
Jakarta (ANTARA) - Pemerintah membuka peluang bagi barang dan jasa khas atau tradisional Indonesia untuk didaftarkan menjadi merek internasional, ujar Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Andap Budhi Revianto.
“Saya mendapat informasi yang menggembirakan dari Pak Menteri yang saat ini mengikuti sidang WIPO di Jenewa, Swiss, bahwa produk-produk tradisional anak bangsa Indonesia bisa menjadi merek internasional,” ujar Andap, dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta, Senin.
Hal itu, menurut Andap, dimungkinkan karena adanya aksesi Nice Agreement tentang Klasifikasi Internasional atas Barang dan Jasa.
Nice Agreement merupakan perjanjian internasional yang mengatur tentang klasifikasi internasional terhadap barang dan jasa dengan tujuan pendaftaran merek.
Sementara aksesi adalah tindakan pemerintah Indonesia untuk terikat menjadi pihak dalam perjanjian internasional ini, sehingga memudahkan pendaftaran merek tradisional Indonesia di level internasional.
Andap menjelaskan langkah dan upaya yang telah dilakukan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dalam meloloskan upaya tersebut.
Yasonna melakukan diplomasi dengan Direktur Jenderal World Intellectual Property Organization (WIPO) Daren Tang di kantor pusat WIPO, Jenewa, Swiss, Jumat (7/7).
“Sewaktu di Jenewa, Bapak Menteri berkesempatan mendatangi Direktur Jenderal WIPO Daren Tang di kantornya Jumat waktu setempat kemarin. Dalam pertemuan bilateral itu, Bapak menyerahkan instrumen aksesi Nice Agreement,” ujarnya.
Melalui Nice Agreement, tutur Andap, maka Indonesia dapat memasukkan daftar barang dan jasa yang bersifat khas atau tradisional Indonesia, seperti jamu, gentong, dan batik maupun produk tradisional lainnya ke dalam Daftar Barang dan Jasa yang diatur dalam Nice Agreement.
Aksesi Nice Agreement ini akan mendorong promosi nama-nama khas dan tradisional Indonesia, serta memudahkan penentuan kelas barang dalam pendaftaran merek secara nasional hingga internasional melalui Madrid Protocol, yang sudah diaksesi pula oleh Indonesia.
"Dengan aksesi ini, Indonesia akan meningkatkan sistem merek nasional untuk memenuhi standar internasional dalam pendaftaran merek," ujarnya.
“Saya mendapat informasi yang menggembirakan dari Pak Menteri yang saat ini mengikuti sidang WIPO di Jenewa, Swiss, bahwa produk-produk tradisional anak bangsa Indonesia bisa menjadi merek internasional,” ujar Andap, dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta, Senin.
Hal itu, menurut Andap, dimungkinkan karena adanya aksesi Nice Agreement tentang Klasifikasi Internasional atas Barang dan Jasa.
Nice Agreement merupakan perjanjian internasional yang mengatur tentang klasifikasi internasional terhadap barang dan jasa dengan tujuan pendaftaran merek.
Sementara aksesi adalah tindakan pemerintah Indonesia untuk terikat menjadi pihak dalam perjanjian internasional ini, sehingga memudahkan pendaftaran merek tradisional Indonesia di level internasional.
Andap menjelaskan langkah dan upaya yang telah dilakukan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dalam meloloskan upaya tersebut.
Yasonna melakukan diplomasi dengan Direktur Jenderal World Intellectual Property Organization (WIPO) Daren Tang di kantor pusat WIPO, Jenewa, Swiss, Jumat (7/7).
“Sewaktu di Jenewa, Bapak Menteri berkesempatan mendatangi Direktur Jenderal WIPO Daren Tang di kantornya Jumat waktu setempat kemarin. Dalam pertemuan bilateral itu, Bapak menyerahkan instrumen aksesi Nice Agreement,” ujarnya.
Melalui Nice Agreement, tutur Andap, maka Indonesia dapat memasukkan daftar barang dan jasa yang bersifat khas atau tradisional Indonesia, seperti jamu, gentong, dan batik maupun produk tradisional lainnya ke dalam Daftar Barang dan Jasa yang diatur dalam Nice Agreement.
Aksesi Nice Agreement ini akan mendorong promosi nama-nama khas dan tradisional Indonesia, serta memudahkan penentuan kelas barang dalam pendaftaran merek secara nasional hingga internasional melalui Madrid Protocol, yang sudah diaksesi pula oleh Indonesia.
"Dengan aksesi ini, Indonesia akan meningkatkan sistem merek nasional untuk memenuhi standar internasional dalam pendaftaran merek," ujarnya.
Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2023
Tags: