Legislator DKI tekankan larangan eksploitasi hewan penular rabies
10 Juli 2023 09:54 WIB
Arsip foto - Petugas Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Perikanan (KPKP) Jakarta Timur tengah menyuntik vaksin rabies kepada kucing di Jakarta Timur. ANTARA/HO-Kominfotik Jakarta Timur/aa.
Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta, Hardyanto Kenneth menekankan pentingnya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membuat larangan peredaran daging ilegal dan eksploitasi hewan penular rabies (HPR) seperti anjing, kucing, kera, musang, dan kelelawar.
Menurut Kenneth dengan adanya larangan yang dituangkan ke dalam bentuk peraturan daerah maka kasus rabies yang belakangan sedang merebak di Indonesia bisa dicegah masuk ke Ibu Kota.
"Saya harap Pj Gubernur segera mengeluarkan surat edaran berlanjut jadi peraturan daerah (perda). Karena kita melihat sudah mulai banyak eksploitasi hewan seperti topeng monyet, kami tidak bisa menjamin apa monyet sudah divaksin atau belum," kata Kenneth di Jakarta, Senin.
Menurut Kenneth sejauh ini masih banyak praktik pemanfaatan hewan berpotensi rabies di tengah masyarakat.
Salah satunya yakni pegiat topeng monyet yang kerap bersinggungan dengan masyarakat. Kenneth menilai hal tersebut berbahaya lantaran monyet yang belum tentu sudah divaksin itu bisa saja melukai warga.
Tidak hanya monyet, beberapa warga juga ada yang belum mau memvaksin binatang peliharaannya seperti anjing, kucing, hingga musang.
Maka dari itu, Kenneth juga meminta Pemprov DKI Jakarta meningkatkan sosialisasi bahaya rabies kepada masyarakat.
Sosialisasi tersebut bisa dengan cara memberikan informasi vaksin hewan gratis di beberapa titik hingga penyuluhan bahaya penyakit rabies.
"Saya meminta kepada masyarakat agar yang memelihara hewan segera membawa hewan peliharaannya untuk divaksin karena rabies di beberapa wilayah sudah masuk dalam kategori kejadian luar biasa (KLB)," jelas Kenneth.
Sebelumnya, Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta mengungkapkan ada 1.527 kasus gigitan hewan penularan rabies (GHPR) di DKI Jakarta selama 2023.
"Sudah ada laporan 1.527 kasus GHPR tahun 2023 dari dua rumah sakit rujukan di DKI Jakarta, yakni RSUD Tarakan dan RSPI Sulianti Saroso," kata Kepala Seksi Surveilans dan Imunisasi Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta, Ngabila Salama saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (26/6).
Mayoritas kasus gigitan tersebut dari kucing dan anjing. Tetapi ada juga dari monyet, kera, dan kelelawar.
Berdasarkan data dari 194 rumah sakit (RS) dan 44 puskesmas kecamatan di DKI Jakarta pada 2023, Ngabila menyebutkan tidak ada sama sekali kasus kematian akibat gigitan hewan tersebut.
Selain itu, Ngabila menegaskan, angka 1.527 tersebut tidak semuanya menjadi rabies, tetapi jumlah orang yang tergigit hewan.
"Sebagai bentuk pencegahan dan antisipasi terkena rabies semuanya dilakukan tata laksana di rumah sakit termasuk memberikan vaksin anti rabies," kata Ngabila.
Baca juga: DKI Jakarta tetap bebas rabies meski ada kenaikan kasus gigitan hewan
Baca juga: Dinkes DKI: Ada 1.527 kasus gigitan hewan penularan rabies selama 2023
Baca juga: Ribuan hewan telah disuntik vaksin rabies di Jakarta
Menurut Kenneth dengan adanya larangan yang dituangkan ke dalam bentuk peraturan daerah maka kasus rabies yang belakangan sedang merebak di Indonesia bisa dicegah masuk ke Ibu Kota.
"Saya harap Pj Gubernur segera mengeluarkan surat edaran berlanjut jadi peraturan daerah (perda). Karena kita melihat sudah mulai banyak eksploitasi hewan seperti topeng monyet, kami tidak bisa menjamin apa monyet sudah divaksin atau belum," kata Kenneth di Jakarta, Senin.
Menurut Kenneth sejauh ini masih banyak praktik pemanfaatan hewan berpotensi rabies di tengah masyarakat.
Salah satunya yakni pegiat topeng monyet yang kerap bersinggungan dengan masyarakat. Kenneth menilai hal tersebut berbahaya lantaran monyet yang belum tentu sudah divaksin itu bisa saja melukai warga.
Tidak hanya monyet, beberapa warga juga ada yang belum mau memvaksin binatang peliharaannya seperti anjing, kucing, hingga musang.
Maka dari itu, Kenneth juga meminta Pemprov DKI Jakarta meningkatkan sosialisasi bahaya rabies kepada masyarakat.
Sosialisasi tersebut bisa dengan cara memberikan informasi vaksin hewan gratis di beberapa titik hingga penyuluhan bahaya penyakit rabies.
"Saya meminta kepada masyarakat agar yang memelihara hewan segera membawa hewan peliharaannya untuk divaksin karena rabies di beberapa wilayah sudah masuk dalam kategori kejadian luar biasa (KLB)," jelas Kenneth.
Sebelumnya, Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta mengungkapkan ada 1.527 kasus gigitan hewan penularan rabies (GHPR) di DKI Jakarta selama 2023.
"Sudah ada laporan 1.527 kasus GHPR tahun 2023 dari dua rumah sakit rujukan di DKI Jakarta, yakni RSUD Tarakan dan RSPI Sulianti Saroso," kata Kepala Seksi Surveilans dan Imunisasi Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta, Ngabila Salama saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (26/6).
Mayoritas kasus gigitan tersebut dari kucing dan anjing. Tetapi ada juga dari monyet, kera, dan kelelawar.
Berdasarkan data dari 194 rumah sakit (RS) dan 44 puskesmas kecamatan di DKI Jakarta pada 2023, Ngabila menyebutkan tidak ada sama sekali kasus kematian akibat gigitan hewan tersebut.
Selain itu, Ngabila menegaskan, angka 1.527 tersebut tidak semuanya menjadi rabies, tetapi jumlah orang yang tergigit hewan.
"Sebagai bentuk pencegahan dan antisipasi terkena rabies semuanya dilakukan tata laksana di rumah sakit termasuk memberikan vaksin anti rabies," kata Ngabila.
Baca juga: DKI Jakarta tetap bebas rabies meski ada kenaikan kasus gigitan hewan
Baca juga: Dinkes DKI: Ada 1.527 kasus gigitan hewan penularan rabies selama 2023
Baca juga: Ribuan hewan telah disuntik vaksin rabies di Jakarta
Pewarta: Walda Marison
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2023
Tags: