Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menerima perbaikan administrasi dokumen persyaratan bakal calon anggota legislatif (caleg) dari partai politik peserta Pemilu 2024 terakhir, Minggu, hingga pukul 23.59 WIB.

"Hari ini, Minggu, 9 Juli 2023, berdasarkan Lampiran 1 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 adalah hari terakhir penyerahan perbaikan dokumen administrasi calon anggota legislatif," kata Anggota KPU RI Idham Kholik ditemui di Kantor KPU RI, Jakarta, Minggu.

Hingga pukul 16.20 WIB, terpantau sebanyak empat parpol telah menyerahkan perbaikan administrasi dokumen persyaratan bakal caleg mereka ke Kantor KPU RI di Jalan Imam Bonjol No. 29, Menteng, Jakarta Pusat.

Baca juga: KPU analisis kegandaan pencalonan dalam pendaftaran bakal caleg

Keempat parpol tersebut adalah Partai NasDem, yang hadir pukul 10.18 WIB, disusul Partai Keadilan Sejahtera (PKS) pukul 11.05 WIB, Partai Amanat Nasional (PAN) pukul 14.27 WIB, dan Partai Buruh pukul 14.52 WIB.

"Kami memberikan kesempatan kepada partai politik untuk memperbaiki dokumen syarat administratif bakal calon anggota legislatif yang kemarin dinyatakan masih belum memenuhi syarat (BMS)," tambah Idham.

KPU telah membuka masa pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal caleg sejak 26 Juni lalu. Lebih lanjut, Idham menjelaskan bahwa pada tanggal 24 Juni, KPU telah menyerahkan hasil verifikasi administrasi bakal caleg.

Baca juga: KPU RI sebut seluruh parpol penuhi komposisi calon DPR perempuan

Dari total 10.323 bakal caleg yang didaftarkan, kata Idham, sebanyak 89,81 persen di antaranya yang belum memenuhi syarat sehingga dokumennya harus diperbaiki oleh parpol pengusung.

"Dari 10.323 (bakal caleg yang mendaftar) itu, hanya 10,19 persen (yang memenuhi syarat)," katanya.

Selanjutnya, KPU akan melakukan verifikasi administrasi perbaikan bakal caleg mulai 10 Juli hingga 6 Agustus 2023. Kemudian, pada 6-11 Agustus 2023 akan dilakukan pencermatan daftar calon sementara (DCS).

"Pasca-itu, kami baru mempersiapkan penetapan DCS. Paling lambat penetapan DCS itu pada 18 Agustus 2023," tambahnya.

Nantinya, DCS akan diumumkan oleh KPU di berbagai tingkatan selama lima hari, yakni pada 19-23 Agustus 2023.

"Mulai 19 Agustus, selama 10 hari sampai dengan tanggal 28 Agustus, masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan terhadap DCS yang kami publikasikan di berbagai tingkatan," ujar Idham.

Baca juga: KPU: Ketidakpastian sistem pemilu sebabkan bakal caleg DPR belum penuhi syarat