Lewoleba (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur(NTT) menjamin keterlibatan 1.594 penyandang disabilitas dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

"Kami tidak hanya menjamin hak pilih, tapi juga beri ruang kepada mereka lewat keterwakilan dua teman kategori disabilitas fisik yang terpilih dan sekarang terlibat sebagai panitia pemungutan suara (PPS)," kata Ketua KPU Lembata Elias Kaluli Making di Lewoleba, Kabupaten Lembata, Minggu.

Elias menyatakan komitmen KPU Lembata untuk menjamin keterlibatan disabilitas di Lembata untuk terlibat dalam pesta demokrasi.

Komitmen ditunjukkan dengan mendata jumlah pemilih disabilitas dalam proses Pencocokan dan Penelitian (coklit), sosialisi dengan melibatkan pemilih disabilitas, serta melibatkan pemerhati disabilitas tergabung dalam forum difabel.

Dari proses coklit, diperoleh data pemilih penyandang disabilitas di Lembata sebanyak 1.594 orang, terbagi 719 orang difabel kategori fisik, mental 382 orang, netra 220 orang, wicara 138 orang, rungu 88 orang, dan kategori intelektual sebanyak 47 orang.

"Mereka memiliki hak yang sama dengan pemilih lainnya dan KPU menjamin hak pilih kaum disabilitas dalam Pemilu 2024 itu," kata Elias.

Lebih lanjut, dia menjelaskan data pemilih disabilitas by name by address disampaikan ke panitia ad hock tingkat desa agar dapat dideteksi keberadaan per wilayah tempat pemungutan suara (TPS) dan kategori.

Selanjutnya PPS menentukan lokasi TPS yang tepat agar pemilih difabel yang menggunakan kursi roda atau yang jalan dengan bantuan tongkat tidak sulit menjangkau TPS tersebut.

Ketua Divisi Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat KPU Kabupaten Lembata Idris Beda menambahkan pihaknya terus melakukan sosialisasi di tengah berbagai jadwal tahapan yang ada.

Dengan demikian pemilih dengan disabilitas dapat dilibatkan sepenuhnya dalam Pemilu 2024.

"Kami berupaya untuk mencari celah waktu untuk terus melakukan sosialisasi," kata Idris.
Baca juga: KPU RI akan beri bimtek KPPS untuk membantu pemilih disabilitas
Baca juga: Komnas HAM: Perlu keterbukaan keluarga untuk data pemilih disabilitas
Baca juga: Bawaslu pastikan penyadang disabilitas terakomodasi di Pemilu 2024