"Beberapa waktu lalu, salah satu pejabat Ditjen Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri menemui Bupati Bantul, dan menyebutkan masih ada 130 ribuan warga Bantul belum melakukan rekam data untuk e-KTP," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Bantul Susanto, Minggu.
Oleh karena itu, pihaknya akan melakukan pengecekan, karena kemungkinan dari data warga Bantul tersebut tidak seluruhnya belum melakukan rekam data untuk e-KTP, yang mungkin ada kerusakan teknis, hingga data mengendap di kecamatan akibat tidak bisa "online" saat melakukan rekam data.
"Kami juga sepakat untuk mengundang semua camat se-Kabupaten Bantul untuk menginformasikan bahwa data dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) agar di-verifikasi lagi, sehingga tidak terlewatkan," katanya.
Hal itu, kata dia, karena sesuai edaran Kemendagri, kalau tidak melakukan rekaman e-ktp sampai pertengahan Juni 2013 nanti, kemungkinan mereka tidak masuk database dalam Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) sehingga tidak bisa ikut Pemilu pada 2014.
"Sehingga kami imbau bagi yang merasa belum rekaman, supaya datang ke kecamatan untuk rekaman. Kami juga tidak tinggal diam karena dinas jemput bola yang setiap hari melakukan rekaman mobile ke pelosok," katanya.
Ia mengatakan pihaknya berharap pertengahan Mei nanti sudah selesai dengan verifikasi itu, apalagi pihaknya meyakini dengan data yang diterima dari pusat yang sebanyak 130 ribu tidak sepenuhnya belum rekaman.
"Data yang diberikan dari pusat ke kami tentu masih ada data ngendap atau yang belum terkirim sehingga perkiraan kami yang belum melakukan rekaman tidak sebanyak itu," katanya.
Menurut dia, di Bantul untuk e-ktp kuota dari Kemendagri sebanyak 643.599 jiwa, sementara yang sudah melakukan rekaman sebanyak 612.091 jiwa atau sekitar 95 persen dari kuota pemerintah pusat itu.
"Sementara e-ktp yang sudah diterima Bantul sebanyak 493.645 keping, sebanyak 484.592 keping diantaranya sudah diterima warga, sehingga sisanya sebanyak 9.054 keping e-ktp belum terdistribusikan," katanya.
Ia mengatakan bagi warga yang belum rekaman bisa datang ke kecamatan untuk minta rekaman dengan membawa persyaratan berupa kartu keluarga dan ktp lama, bahkan tidak dipungut biaya.
"Sementara, bagi warga yang sudah mendapat undangan pengambilan e-ktp segera mengambil di kecamatan, karena selama ini masih banyak yang sudah mendapat undangan, namun tidak mengambil karena ktp lama masih berlaku," katanya.
(KR-HRI/M008)