Jakarta (ANTARA News) - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Malik menyatakan menerima salinan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) terkait dikabulkannya gugatan Partai Bulan Bintang (PBB).

"Kita belum dapat salinan putusan PT TUN. Mudah-mudahan bisa diterima salinan putusannya pada Senin (11/3)," kata Husni saat dihubungi ANTARA News, Jakarta, Minggu.

Ia juga menyebutkan, pascaputusan PT TUN itu, KPU belum membahasnya sama sekali.

"Kita belum bahas putusan PT TUN itu. Kita fokus pada daerah pemilihan (dapil) untuk tingkat provinsi dan kabupaten/kota yang jumlahnya mencapai 2500 dapil," kata Husni lalu mengatakan KPU harus segera mempublikasikan dapil tingkat provinsi, kabupaten/kota pekan depan.

"Ini akan menjadi acuan bagi partai politik untuk mengajukan caleg-calegnya untuk tingkap provinsi, kab/kota. Setelah itu, barulah dibahas soal PT TUN itu," ujar Husni.

PT TUN melalui putusannya yang dibacakan pada Kamis (8/3) mengabulkan gugatan PBB.

(Zul)