Jakarta (ANTARA) - Beragam berita hukum telah diwartakan Kantor Berita ANTARA, berikut kami rangkum berita pilihan kemarin yang masih layak dibaca kembali sebagai sumber informasi serta referensi untuk mengisi pagi Anda.

Polri gandeng jurnalis jadi "cooling system" wujudkan pemilu damai

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melalui Biro SDM dan Divisi Humas menggandeng jurnalis atau wartawan menjadi cooling system dalam rangka mewujudkan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 berjalan damai lewat kegiatan Bhayangkara Presisi Seven Soccer Cup.

Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia Inspektur Jenderal Polisi Dedi Prasetyo mengingatkan potensi polarisasi, kampanye hitam, kampanye negatif, serta politik identitas yang terjadi pada 2018-2019 dapat terulang pada 2024.

Selengkapnya klik di sini.

Kapolri: Rakyat harapkan pemimpin yang mendengarkan

Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menyebut, masyarakat Indonesia membutuhkan sosok pemimpin yang mau mendengarkan dan dekat dengan rakyat.

"Harapan rakyat pemimpin nasional terpilih nanti harus bisa melanjutkan estafet kepemimpinan menuju Indonesia maju," kata Sigit di sela-sela pagelaran wayang kulit dalam rangka HUT ke-77 Bhayangkara di Jakarta, Jumat malam.

Selengkapnya klik di sini.

Mahfud MD ingatkan tidak boleh ada upaya halangi penyidikan

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengingatkan kepada seluruh pihak untuk tidak melakukan upaya-upaya yang menghalangi penyidikan, khususnya terkait kasus tindak pidana korupsi.

Dalam kunjungan kerja di Kota Malang, Jawa Timur, Jumat malam, Mahfud mengatakan, upaya menghalangi proses penyidikan itu, akan diberikan hukuman berat, termasuk pada perkara tindak pidana pencucian uang dengan tersangka Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe.

Selengkapnya klik di sini.

Eks Dirjen Kemenhan dituntut 18,5 tahun penjara dalam korupsi satelit

Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan pada Kementerian Pertahanan RI (Kemenhan) periode Agustus 2012 sampai dengan September 2016 Laksamana Muda TNI Purn. Agus Purwoko dituntut 18,5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Selain itu, ditambah kewajiban bayar uang pengganti sebesar Rp135,9 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengadaan satelit slot Orbit 123 derajat Bujur Timur (BT).

Selengkapnya klik di sini.

KPK sebut Andhi Pramono terima gratifikasi Rp28 miliar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono menerima gratifikasi hingga Rp28 miliar dengan menyalahgunakan wewenang jabatannya saat berdinas di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

"Dugaan penerimaan gratifikasi oleh AP sejauh ini sejumlah sekitar Rp28 miliar dan masih terus dilakukan penelusuran lebih lanjut," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat.

Selengkapnya klik di sini.