Hilman menuturkan dokumen RTRW yang bisa ditinjau setiap lima tahun harus mempertimbangkan keberadaan flora dan fauna yang ada pada kawasan yang hendak dilepas dan diturunkan statusnya hingga mempertimbangkan penghidupan masyarakat.
Baca juga: Masyarakat sipil minta Pemerintah kaji ulang pelepasan hutan di Kaltim
Baca juga: Pemprov Kaltim usulkan perubahan kawasan hutan ke KLHK RI
Bahkan, seluas 78.712 hektare adalah habitat tersisa bagi badak sumatra yang juga masuk ke dalam usulan RTRW di Kalimantan Timur.
Badak sumatra yang bernama latin Dicerorhinus sumatrensis hanya tersisa dua individu, yakni betina Pari yang hidup di alam liar dan betina Pahu yang setelah ditangkap dari alam pada tahun 2019 kini hidup di Borneo Rhino Sanctuary di Kutai Barat, Kalimantan Timur.
"Kementerian LHK harus menegakkan aturan untuk menindak berbagai pelanggaran yang terjadi dalam revisi RTRW," ujar Hilman.
Sementara itu, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) berpesan agar revisi RTRW selaras dengan komitmen iklim dengan tidak melepaskan kawasan hutan secara sembarang kepada perusahaan-perusahaan pemegang konsesi lahan.
Manajer Kampanye Hutan dan Kebun Walhi Nasional, Uli Arta Siagian memandang revisi RTRW merupakan modus kejahatan karena mengakomodasi pengampunan kejahatan kehutanan dan pelanggaran tata ruang yang telah dilakukan oleh korporasi.
Revisi RTRW dengan mengakomodasi kejahatan hutan dan pelanggaran ruang sebagaimana yang terjadi saat ini sangat rentan dengan praktik korupsi.
Baca juga: Pemkab Bekasi siap ajukan materi teknis revisi tata ruang
Baca juga: Pemkab Nagan Raya Aceh percepat revisi RTRW dorong investasi