Tangerang (ANTARA) - Seorang pria berinisial MYM (33) warga Kelurahan Unyur, Kota Serang, Provinsi Banten, telah dibekuk pihak Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang lantaran melakukan tindak pidana penipuan perjanjian proyek di pemerintahan.

"Jadi modus tersangka dalam menjalankan aksi penipuan adalah dengan menjanjikan korban akan mendapatkan proyek di pemerintahan," kata Kapolsek Balaraja AKP Badri Hasan melalui keterangan tertulis diterima di Tangerang, Jumat.

Dia menjelaskan, tersangka MYM diduga telah menipu korban berinisial MS (32) pria warga Desa Tobat, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang. Dimana, korban mengalami kerugian dengan total mencapai Rp90 juta.

"Penipuan dilakukan pada pertengahan September 2022 hingga November 2022. Korban memberikan uang beberapa kali ke tersangka hingga total mencapai Rp90 juta karena tertarik dengan janji tersangka yang akan memberikan proyek kepada korban," jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan, katanya, tersangka sudah meminta uang kepada korban bentuk mengurus administrasi proyek. Namun, hingga akhir tahun 2022, proyek yang dijanjikan tidak kunjung ada. Korban pun mulai mendesak tersangka untuk mengembalikan uang.

Pada Februari 2023, lanjut dia, tersangka membuat surat pernyataan yang pada intinya berisi bahwa tersangka tidak bisa memberikan proyek kepada korban. Tersangka juga, dalam surat pernyataan itu menyatakan, bahwa janji akan memberikan proyek hanya akal-akalan tersangka agar mendapatkan uang.

"Dalam surat pernyataan itu, tersangka mengakui bahwa janji akan memberikan proyek tidak benar dan tersangka juga mengaku bahwa dirinya sudah menipu korban," ujarnya.

Ia mengungkapkan, dalam hal ini pihak korban sudah mengupayakan melakukan penyelesaian persoalan itu secara kekeluargaan. Namun, tersangka tidak memiliki itikad baik karena sudah beberapa bulan sejak membuat surat pernyataan, tersangka menghilang dan tidak bisa dihubungi.

"Usai mendapatkan laporan, polisi bergerak melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan tersangka hingga akhirnya tersangka berhasil diamankan," ungkapnya.

Atas perbuatan yang dilakukan tersangka disangkakan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

"Tersangka kita jerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara," kata dia.