"Kami memiliki prinsip kalau kami membuang sampah berarti kami memindahkan masalah kami ke orang lain, oleh karena itu kami telah mendapat arahan dari Menteri Menko Marves untuk melaksanakan kegiatan di desa maupun di kelurahan paling tidak harus ada TPS3R dengan mengurangi, memilah dan mengolah sampah," ujar Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta di Seminyak, Badung, Bali, Jumat.
Ia menjelaskan pada tahun 2024 pihaknya akan membuat ketentuan regulasi dan terus menyiapkan TPS3R dan Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST).
Apabila program itu telah berjalan, nantinya, setiap desa dan kelurahan pada hari Senin akan dijadwalkan untuk mengeluarkan sampah organik. Pada hari Selasa akan mengeluarkan sampah non-organiknya dan hari Rabu akan mengeluarkan sampah basah.
Baca juga: Pemkab Badung serahkan bantuan Rp9 miliar untuk kelola sampah di desa
Baca juga: Pengelolaan sampah berbasis sumber dan momentum G20 di Bali
Menurutnya, jajaran pemerintahan di Kabupaten Badung juga berterima kasih atas dukungan moral dan finansial dari berbagai pihak dalam upaya menjaga estitika Badung berkenaan dengan persampahan.
"Selanjutnya kami di Badung juga membangun TPST di wilayah selatan ada di Jimbaran, wilayah tengah ada di Mengwitani dan di wilayah utara ada di Abiansemal," kata dia.
Bupati Giri Prasta menambahkan upaya pengelolaan sampah di Kabupaten Badung khususnya di Seminyak itu diharapkan dapat menjadi model percontohan di wilayah Provinsi Bali, Indonesia bahkan di tingkat internasional.
Baca juga: UNIQLO dan PPLH Bali gelar program edukasi dan pembersihan pantai
Baca juga: Nelayan pungut tiga ton sampah plastik per minggu di mangrove Bali
Baca juga: POP Kemendikbudristek dan BWL gerakkan 100 sekolah kelola sampah