Tanjung (ANTARA) - Kepolisian Resor Tabalong Provinsi Kalimantan Selatan berhasil menangkap 13 tersangka penyalahgunaan Narkoba selama Operasi Antik 2023.

Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, di Tanjung, Jumat mengatakan, dalam operasi Antik periode 15-28 Juni 2023 petugas berhasil menyita barang bukti narkotika jenis sabu-sabu 12,93 gram.

"Selama operasi masih ditemukan penyalahgunaan narkoba dengan 10 laporan polisi dan 13 tersangka yang dalam proses penyidikan," jelas Anib.

Selain sabu-sabu Operasi Antik 2023 juga menyita narkotika jenis zenith 10 butir, obat jenis samcodin 910 butir, obat jenis seledryl 3.504 butir.

Dari para tersangka yang ditangkap empat orang termasuk target operasi dan delapan pelaku non target operasi.

Pasal yang disangkakan yaitu pasal 114 dan 112 ayat (1 ) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan pasal 196 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Anib menambahkan operasi ini digelar dalam rangka penanggulangan terhadap penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah Polres Tabalong yang dapat menyelamatkan lebih dari 500 warga 'Bumi Saraba Kawa' dari bahaya narkoba.

"Motif ekonomi mendasari para pelaku dalam menjalankan bisnis narkoba tersebut, karena keuntungan yang cukup menggiurkan," jelas Anib didampingi Kasat Narkoba AKP Fathony Bahrul Arifin, PS Kasi Humas Iptu Sutargo, dan Kapolsek Murung Pudak Iptu Suwito.
Baca juga: Polda Kalsel ungkap pemilik sabu-sabu di arena judi sabung ayam
Baca juga: Polda Kalsel ungkap penyelundupan 35 kilogram sabu dari Segitiga Emas
Baca juga: Polres Tabalong amankan dua pemuda yang miliki ribuan obat terlarang