Propam Polri klarifikasi dugaan pelanggaran AKBP Tri Suhartanto
7 Juli 2023 14:56 WIB
Kadivhumas Polri Irjen Pol. Sandi Nugroho saat memberikan keterangan di sela-sela kegiatan Bhayangkara Presisi Seven Soccer Cup 2023 di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (7/7/2023). (ANTARA/Laily Rahmawaty)
Jakarta (ANTARA) - Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri sedang mengusut dugaan pelanggaran yang dilakukan AKBP Tri Suhartanto dengan melakukan klarifikasi terkait transaksi senilai Rp300 miliar seperti yang diungkapkan Novel Baswedan.
"Setelah nanti dari Propam mengklarifikasi, apabila itu menyangkut kode etik dan profesi, maka akan ditangani oleh Propam," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Sandi Nugroho mengatakan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat.
Menurut Sandi, jika hasil pemeriksaan tersebut terbukti ada tindak pidana, maka penanganan perkara akan dilimpahkan ke Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri.
"Tapi, apabila kasus itu menyangkut masalah pidana, maka akan dilimpahkan ke Bareskrim," tambah Sandi.
Baca juga: Lemkapi harap Brigjen Endar kembali berprestasi di KPK
Jenderal bintang dua itu mengatakan bahwa Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo telah meminta Divisi Propam Polri untuk menindaklanjuti kasus AKBP Tri Suhartanto yang menjadi perhatian publik.
"Sehingga, nanti hasil verifikasinya akan disampaikan apakah melanggar kode etik profesi atau mungkin malah bukan tindak pidana, karena mungkin berita itu belum terverifikasi dengan jelas," katanya.
Sandi menambahkan pemeriksaan AKBP Tri Suhartanto masih berlangsung untuk memastikan transaksi Rp 300 miliar tersebut. Hasil klarifikasi akan disampaikan ke publik setelah pemeriksaan itu selesai.
"Ya, nanti kami akan minta perkembangan dari Propam seperti apa," kata Sandi.
Baca juga: Polri sebut Brigjen Endar kembali sesuai tugas di KPK
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo di Medan, Sumatera Utara, Rabu (5/7), mengatakan AKBP Tri Suhartanto telah diperiksa Divisi Propam Polri terkait transaksi Rp300 miliar.
Isu transaksi mencurigakan milik Tri Suhartanto, selaku mantan pegawai KPK di bidang penindakan, itu pertama kali diungkap oleh Novel Baswedan, mantan penyidik senior KPK, Novel Baswedan.
Novel mengatakan hal itu dalam tayangan video yang diunggah di kanal YouTube pribadinya berjudul "Deretan Kasus Menjerat Pimpinan KPK" yang tayang pada Minggu (2/7) dan sudah diizinkan untuk dikutip.
Baca juga: Novel tanggapi putusan MK terkait masa jabatan pimpinan KPK
Novel mengatakan transaksi yang termuat dalam laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) itu diduga melibatkan seorang pegawai di bidang penindakan.
"Sebagaimana telah saya jelaskan di podcast saya, soal itu (transaksi janggal mantan pegawai KPK), pimpinan KPK sudah tahu. Bahkan, Dewas (Dewan Pengawas) KPK sempat memeriksa, sehingga pimpinan dan Dewas KPK yang mestinya menjelaskan mengapa mereka tidak tindaklanjuti," kata Novel.
Mantan pegawai KPK yang dimaksud itu ialah Tri Suhartanto saat bertugas sebagai Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Penyidik KPK. Terhitung sejak 1 Februari 2023, masa tugas Tri Suhartanto di KPK telah berakhir dan kembali ke Polri.
Baca juga: Novel Baswedan: Tuduhan Ganjar dalam korupsi KTP-el tidak ada bukti
"Setelah nanti dari Propam mengklarifikasi, apabila itu menyangkut kode etik dan profesi, maka akan ditangani oleh Propam," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Sandi Nugroho mengatakan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat.
Menurut Sandi, jika hasil pemeriksaan tersebut terbukti ada tindak pidana, maka penanganan perkara akan dilimpahkan ke Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri.
"Tapi, apabila kasus itu menyangkut masalah pidana, maka akan dilimpahkan ke Bareskrim," tambah Sandi.
Baca juga: Lemkapi harap Brigjen Endar kembali berprestasi di KPK
Jenderal bintang dua itu mengatakan bahwa Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo telah meminta Divisi Propam Polri untuk menindaklanjuti kasus AKBP Tri Suhartanto yang menjadi perhatian publik.
"Sehingga, nanti hasil verifikasinya akan disampaikan apakah melanggar kode etik profesi atau mungkin malah bukan tindak pidana, karena mungkin berita itu belum terverifikasi dengan jelas," katanya.
Sandi menambahkan pemeriksaan AKBP Tri Suhartanto masih berlangsung untuk memastikan transaksi Rp 300 miliar tersebut. Hasil klarifikasi akan disampaikan ke publik setelah pemeriksaan itu selesai.
"Ya, nanti kami akan minta perkembangan dari Propam seperti apa," kata Sandi.
Baca juga: Polri sebut Brigjen Endar kembali sesuai tugas di KPK
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo di Medan, Sumatera Utara, Rabu (5/7), mengatakan AKBP Tri Suhartanto telah diperiksa Divisi Propam Polri terkait transaksi Rp300 miliar.
Isu transaksi mencurigakan milik Tri Suhartanto, selaku mantan pegawai KPK di bidang penindakan, itu pertama kali diungkap oleh Novel Baswedan, mantan penyidik senior KPK, Novel Baswedan.
Novel mengatakan hal itu dalam tayangan video yang diunggah di kanal YouTube pribadinya berjudul "Deretan Kasus Menjerat Pimpinan KPK" yang tayang pada Minggu (2/7) dan sudah diizinkan untuk dikutip.
Baca juga: Novel tanggapi putusan MK terkait masa jabatan pimpinan KPK
Novel mengatakan transaksi yang termuat dalam laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) itu diduga melibatkan seorang pegawai di bidang penindakan.
"Sebagaimana telah saya jelaskan di podcast saya, soal itu (transaksi janggal mantan pegawai KPK), pimpinan KPK sudah tahu. Bahkan, Dewas (Dewan Pengawas) KPK sempat memeriksa, sehingga pimpinan dan Dewas KPK yang mestinya menjelaskan mengapa mereka tidak tindaklanjuti," kata Novel.
Mantan pegawai KPK yang dimaksud itu ialah Tri Suhartanto saat bertugas sebagai Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Penyidik KPK. Terhitung sejak 1 Februari 2023, masa tugas Tri Suhartanto di KPK telah berakhir dan kembali ke Polri.
Baca juga: Novel Baswedan: Tuduhan Ganjar dalam korupsi KTP-el tidak ada bukti
Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Fransiska Ninditya
Copyright © ANTARA 2023
Tags: