Pekanbaru, (ANTARA) - Satuan Reserse Narkotika dan Obat-Obatan Terlarang Kepolisian Resor Kota Pekanbaru, Provinsi Riau menggagalkan peredaran 4,9 kilogram narkotika jenis sabu yang disita dari tujuh tersangka yang ditangkao di berbagai tempat di wilayah hukum setempat.

Kepala Polresta Pekanbaru Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian saat konferensi pers
di Pekanbaru, Jumat menjelaskan salah satu kasus yang diungkap tersebut dengan tersangka dua pasangan bertunangan, yakni RIS dan tunangannya IDS serta ARG di pasar buah, Sabtu (24/6).

Saat diperiksa, di rumah orang tua IDS ditemukan empat paket sabu yang dibungkus kemasan teh China yang disimpan dalam sebuah koper. Pelaku mengaku 4 kilogram barang haram ini didapatkan dari seorang pria berinisial A yang saat ini sedang kami kejar," kata Jefri.

Lantaran perbuatannya, RIS dan IDS yang merencanakan menikah pada Oktober mendatang mau tak mau harus dibatalkan.

Pihaknya juga menangkap tiga pelaku lain berinisial Y, F dan H, lantaran mengedarkan narkotika jenis sabu.

"Awalnya, Y ditangkap di depan SMP 23 Pekanbaru. Ia mengaku disuruh menjemput sabu yang disimpan dalam kotak rokok dan diletakkan di dekat tiang listrik," terangnya.

Saat dilakukan penggeledahan di rumahnya, di atas mesin cuci ditemukan sendok serta timbangan digital yang digunakannya untuk mengedarkan narkoba. Y mengaku mendapatkan sabu tersebut dari F.

Setelah dilakukan pengembangan, F pun berhasil diringkus bersama dengan rekannya berinisial H.

"Di rumah H ditemukan timbangan digital serta 19 paket sabu yang disimpan dalam kaleng kue dan disembunyikan di tumpukan pasir belakang rumah," papar Jefri.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 112 ayat 2 Jo 132 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.