Kemkominfo buka konsultasi RPM komunikasi radio umum sektor perikanan
6 Juli 2023 21:56 WIB
Ilustrasi - Kegiatan "Apel Bersama Operasi Penertiban Spektrum Frekuensi Radio Serentak Secara Nasional Tahun 2022" yang dilaksanakan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika dan TNI Angkatan Laut di KRI Banda Aceh-593, Kolinlamil Tanjung Priok, Jakarta, pada 21 Juni 2022. (ANTARA/HO-Kominfo)
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) membuka konsultasi publik kepada masyarakat yang ingin menanggapi Rancangan Peraturan Menteri (RPM) Komunikasi dan Informatika untuk mengatur komunikasi radio umum dalam mendukung kegiatan sektor perikanan.
Konsultasi publik untuk RPM tersebut wajib dilakukan karena tertuang dalam Undang Undang nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan beserta perubahannya.
"Dalam penyusunan peraturan perundang-undangan, dipandang perlu dilakukan konsultasi publik atas Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Komunikasi Radio Umum untuk Mendukung Kegiatan Sektor Perikanan," dijelaskan dalam keterangan tertulis yang dirilis Kemenkominfo mengenai konsultasi publik tersebut di Jakarta, Kamis.
Baca juga: Kemenkominfo buka konsultasi publik RPM soal Pos Dinas Lainnya
Secara lebih detail Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika itu disusun dalam rangka melaksanakan fungsi pembinaan telekomunikasi yang meliputi penetapan kebijakan, pengaturan, pengawasan dan pengendalian, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
Rancangan aturan itu diperuntukkan untuk menghadirkan pengaturan penggunaan spektrum frekuensi radio, khususnya spektrum frekuensi radio yang digunakan oleh pelaku usaha perikanan/nelayan.
Tujuannya agar penggunaan spektrum frekuensi radio itu tidak menimbulkan gangguan yang merugikan (harmful interference) terhadap pengguna frekuensi radio lainnya khususnya dinas penerbangan.
Baca juga: Kemenkominfo buka konsultasi publik RPM penggunaan spektrum radio
Terdapat enam poin yang dibahas mulai dari ketentuan teknis operasional komunikasi radio umum untuk mendukung kegiatan sektor perikanan hingga ketentuan peralihan.
Masyarakat yang tertarik untuk membaca lebih lengkap RPM tersebut dapat melihatnya lewat tautan berikut: https://web.kominfo.go.id/sites/default/files/lampiran%20RPM%20IKRAN%20v2.3.pdf
Pelaksanaan konsultasi publik ini terbuka hingga 21 Juli 2023 dan bisa disampaikan ke kanal daring yang disediakan oleh Kemenkominfo.
"Untuk penyempurnaan dan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyampaikan tanggapan atas Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tersebut dilakukan konsultasi publik sampai dengan tanggal 21 Juli 2023 dan masukan dapat disampaikan melalui email ke alamat fauz001@kominfo.go.id, siti028@kominfo.go.id dan sofr001@kominfo.go.id," demikian keterangan Kemenkominfo.
Baca juga: Kominfo uji publik RPM terkait sanksi administratif PSTE
Konsultasi publik untuk RPM tersebut wajib dilakukan karena tertuang dalam Undang Undang nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan beserta perubahannya.
"Dalam penyusunan peraturan perundang-undangan, dipandang perlu dilakukan konsultasi publik atas Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Komunikasi Radio Umum untuk Mendukung Kegiatan Sektor Perikanan," dijelaskan dalam keterangan tertulis yang dirilis Kemenkominfo mengenai konsultasi publik tersebut di Jakarta, Kamis.
Baca juga: Kemenkominfo buka konsultasi publik RPM soal Pos Dinas Lainnya
Secara lebih detail Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika itu disusun dalam rangka melaksanakan fungsi pembinaan telekomunikasi yang meliputi penetapan kebijakan, pengaturan, pengawasan dan pengendalian, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
Rancangan aturan itu diperuntukkan untuk menghadirkan pengaturan penggunaan spektrum frekuensi radio, khususnya spektrum frekuensi radio yang digunakan oleh pelaku usaha perikanan/nelayan.
Tujuannya agar penggunaan spektrum frekuensi radio itu tidak menimbulkan gangguan yang merugikan (harmful interference) terhadap pengguna frekuensi radio lainnya khususnya dinas penerbangan.
Baca juga: Kemenkominfo buka konsultasi publik RPM penggunaan spektrum radio
Terdapat enam poin yang dibahas mulai dari ketentuan teknis operasional komunikasi radio umum untuk mendukung kegiatan sektor perikanan hingga ketentuan peralihan.
Masyarakat yang tertarik untuk membaca lebih lengkap RPM tersebut dapat melihatnya lewat tautan berikut: https://web.kominfo.go.id/sites/default/files/lampiran%20RPM%20IKRAN%20v2.3.pdf
Pelaksanaan konsultasi publik ini terbuka hingga 21 Juli 2023 dan bisa disampaikan ke kanal daring yang disediakan oleh Kemenkominfo.
"Untuk penyempurnaan dan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyampaikan tanggapan atas Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tersebut dilakukan konsultasi publik sampai dengan tanggal 21 Juli 2023 dan masukan dapat disampaikan melalui email ke alamat fauz001@kominfo.go.id, siti028@kominfo.go.id dan sofr001@kominfo.go.id," demikian keterangan Kemenkominfo.
Baca juga: Kominfo uji publik RPM terkait sanksi administratif PSTE
Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Siti Zulaikha
Copyright © ANTARA 2023
Tags: