Kepala Dinas Perindustrian Provinsi Kalimantan Selatan Mahyuni di Banjarmasin, Kamis, menyampaikan, dari ribuan industri UMKM, khususnya yang bergerak di bidang kuliner masih belum mengurus sertifikat halal ini.
Pengurusan sertifikat halal di Kalsel di Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) MUI Kalsel, lembaga lainnya LPH Balai Standarisasi dan Pelayanan Jasa Industri (BSPJI) Kemenperin RI di Banjarbaru dan LPH UIN Antasari Banjarmasin.
"Kita terus berupaya agar para pelaku usaha kuliner mengurus itu," ujarnya.
Menurut dia, di instansinya sendiri ada memiliki fasilitator untuk membantu dan membimbing industri halal bagi UMKM yang jumlah sebanyak 98 orang.
"Fasilitator pembimbing industri halal ini terus kita tambah, sebab jumlah industri di provinsi kita sangat banyak, bahkan puluhan ribu," paparnya.
Tidak hanya dari Pemprov, ungkap Mahyuni, ada pula pembimbing untuk produk industri halal ini yang dilakukan Kementerian Agama Provinsi Kalsel.
"Kalau dari kementerian agama ini di pesantren juga di perguruan tingginya," kata Mahyuni.
Dengan sinergi dan kolaborasi lintas lembaga ini, diharapkan makin meningkat usaha kuliner di provinsi ini yang berlebel halal secara resmi.
"Saat ini dari data yang kami terima baru sekitar 3.500 industri kuliner makanan dan minuman yang sudah mengurus sertifikat halal," ucapnya.
Memang, kata dia, pengurusan mendapatkan sertifikat halal ini ada biaya yang cukup besar, sehingga Pemprov Kalsel juga memiliki program untuk bantuan itu.
"Ada juga dari BUMN, banyak yang memiliki program untuk membantu UMKM mendapatkan sertifikat halal ini," ujarnya.
Baca juga: 1.000 lebih produk UMKM Kalteng berlabel halal
Baca juga: 1.000 lebih produk UMKM Kalteng berlabel halal
Baca juga: Pemkab Garut buka layanan gratis sertifikasi halal bagi industri kecil