Simpang Empat,- (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Sumatera Barat menangkap dan melakukan penahanan terhadap satu orang tersangka perkara pembangunan gedung Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pasaman Barat tahun anggaran 2018-2020 atas nama Ali Amril.



"Tersangka kita tangkap di Kota Bandung, Jawa Barat pada Rabu (5/7)," kata Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat Muhammad Yusuf Putra didampingi Kepala Seksi Intel Kejari Pasaman Barat Henri Setiawandi Simpang Empat, Kamis.



Ia mengatakan tersangka merupakan Direktur PT MAM Energindo yang menjadi perusahaan pemenang pengerjaan pembangunan RSUD Pasaman Barat.



Penangkapan terhadap tersangka, katanya, berdasarkan surat penangkapan No.PRINT-283/L.3.23/Fd.1/06/2023 tgl 23 Juni 2023 di Kota Bandung.



Pada Rabu (5/7) dari Kota Bandung tim penyidik Kejari Pasaman Barat membawa tersangka Ali Amril untuk dilakukan pemeriksaan di Kantor Kejari Jakarta Selatan dan pada pukul 17.00 WIB.



Setelah itu tim penyidik membawa tersangka ke Bandara Soekarno Hatta Cengkareng dalam penerbangan menuju Bandara Minangkabau International Airports Kota Pariaman untuk dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Kelas II B Anak Aia di Kota Padang.



Tersangka Ali Amril sampai di Bandara internasional Minangkabau Pada pukul 19.25 WIB dan dibawa ke Rutan Kelas II B Anak Aia Padang oleh tim penyidik serta didampingi oleh tim Intelijen Kejari Pasaman Barat.



"Terhadap tersangka dilakukan penahanan berdasarkan surat penahanan No Print-06/L.3.23/Fd.1/07/2023 tanggal 5 Juli 2023 selama 20 hari dari tanggal 5 Juli 2023 sampai 25 Juli 2023," katanya.



Terhadap tersangka dikenakan sangkaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang yakni kesatu, primer pasal 2 Ayat (1) subsider pasal 3 Undang-Undang RI nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.



Kedua, primer pasal 3 jo Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang Subsider pasal 4 jo Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.



Pada perkara itu sebanyak 16 tersangka telah ditetapkan mulai dari pejabat RSUD, panitia lelang, manajemen konstruksi dan rekanan atau pihak ketiga.



Sebanyak tujuh orang terdakwa juga telah divonis oleh Majelis Hakim Tipikor Padang. Sedangkan sisanya masih menjalani proses persidangan.



Perkara itu berawal ketika Pemkab Pasaman Barat menganggarkan pembangunan RSUD Pasaman Barat dari dana alokasi khusus dan dana alokasi umum dengan pagu anggaran sebesar Rp136.119.063.000.



Dalam rencana anggaran biaya terjadi kesalahan yang disengaja dalam rekapitulasi lebih kurang sebesar Rp 5.962.588.749. Kemudian dalam proses lelang terjadi pengaturan lelang oleh tim kelompok kerja (Pokja) dengan tersangka lainnya dengan kontrak tahun jamak tahun 2018-2020 sebesar Rp 134.859.961.000.



Kemudian Direktur PT MAM Energindo AA (tersangka) mengalihkan seluruh pekerjaan (Subkon) dengan sepengetahuan PPK yang juga direktur RSUD saat itu kepada pihak lain dari Manado.



Lalu dalam pelaksanaan terjadi kekurangan volume pekerjaan yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp16.239.364.605,46.