Surabaya (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan media massa sebagai mitra strategis menjadi jendela dan sarana efektif edukasi jasa keuangan kepada masyarakat.

"Media massa menjadi jendela untuk memahami jasa keuangan dan mengedukasi masyarakat dalam meningkatkan literasi keuangan," ujar Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) 1 Kantor Regional 4 Jawa Timur Nasirwan saat memberikan sambutan dalam Media Gathering se-Kalimantan di Surabaya, Jawa Timur, Kamis.

Ia menjelaskan bahwa dengan peran media massa atau insan pers, pihaknya menghadirkan forum yang membahas perkembangan keuangan terbaru regional Kalimantan dan pengenalan ekosistem keuangan inklusif.

"Media gathering regional keuangan se-Kalimantan 2023 ini merupakan bagian dari upaya OJK sebagai lembaga yang transparan dan bertanggung terhadap perkembangan jasa keuangan," kata dia

Ia menambahkan sejak adanya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), tugas OJK saat ini bertambah luas.

"Sehingga OJK selain melindungi, mengatur dan mengawasi jasa keuangan, ke depan kami mengarah pada kewenangan lebih luas seperti crypto, karbon trading, koperasi simpan pinjam (KSP)," jelas dia.

Baca juga: OJK turun ke desa dongkrak literasi via Program Desaku Cakap Keuangan

Terpenting lagi, kata dia, media massa dapat menjadi jembatan dalam mengatasi bias komunikasi terutama melihat perkembangan media sosial yang kian pesat.

"Kami sangat berharap media massa bisa menahan bias komunikasi. OJK merasa penting menjaga komunikasi yang baik, tanpa birokrasi berbelit-belit," kata Nasirwan.

Sementara itu, terkait indeks literasi dan inklusi keuangan berdasarkan hasil survei nasional 2022, Kepala OJK Kalbar Maulana Yasin mengatakan bahwa bahwa indeks literasi keuangan di Provinsi Kalbar 51,95 persen atau masih di atas nasional yang hanya 49,68 persen.

Sedangkan untuk inklusi keuangan di Kalbar sebesar 84,10 persen dan masih di bawah nasional yang angkanya 85,10 persen.

"Pemerintah Indonesia menargetkan inklusi keuangan sebesar 90 persen pada 2024. Untuk dapat meraih angka inklusi keuangan yang ada tersebut tidak bisa dilakukan hanya oleh OJK sendiri atau industri jasa keuangan sendiri. Dibutuhkan kolaborasi, sinergi kerja sama dari seluruh pemangku kepentingan," papar dia.

Baca juga: OJK sebut penguatan permodalan optimalkan inovasi teknologi asuransi

Baca juga: OJK terima 10 ribu pengaduan terkait jasa keuangan sampai Juni 2023

Baca juga: OJK sebut penyaluran kredit perbankan Mei 2023 tumbuh 9,39 persen