Denpasar (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Bali mengajak masyarakat di daerah itu untuk segera memanfaatkan program relaksasi pajak atau pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Kendaraan Bermotor II yang dilaksanakan dari 12 Juni-31 Agustus 2023.

"Kami harapkan program keringanan atau relaksasi pajak ini dapat digunakan sebaik-baiknya karena relaksasi pajak yang seperti sekarang ini kemungkinan besar tidak terjadi lagi," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Bali I Made Santha di Denpasar, Kamis.

Santha menyampaikan program relaksasi pajak atau penghapusan sanksi administratif dan denda terhadap Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II ini telah dituangkan dalam Peraturan Gubernur Bali No 24 Tahun 2023.

"Dengan program relaksasi ini kami ingin berbenah data. Tercatat total tunggakan pajak ada 169.000 unit kendaraan. Dari jumlah itu, 82 persen merupakan kendaraan roda dua dan 18 persen roda empat," ucapnya ditemui disela-sela acara di DPRD Bali.

Baca juga: Pemprov DKI selenggarakan pemutihan pajak kendaraan sampai akhir tahun

Keringanan pajak tersebut, lanjut dia, juga untuk mengantisipasi diberlakukannya UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya pasal 74 terkait dengan pemblokiran atau akan dibodongkan kendaraan yang dalam beberapa tahun berturut-turut menunggak pajak.

Selain itu, berdasarkan UU No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah yang akan berlaku efektif mulai 5 Januari 2024, pemutihan atau relaksasi pajak dapat dilakukan apabila terjadi force majeure atau suatu musibah di luar dugaan.

"Artinya ketika melihat fenomena itu, maka relaksasi pajak yang seperti sekarang kemungkinan besar tidak terjadi lagi. Mudah-mudahan tidak sampai terjadi force majeure," ujarnya.

Menurut Santha, yang terpenting dari program relaksasi pajak tersebut adalah untuk membenahi data kepemilikan kendaraan di Provinsi Bali. Selain juga melihat ada potensi dari pergerakan ekonomi masyarakat setelah masa pandemi COVID-19.

Baca juga: Pemkab Banyumas imbau masyarakat manfaatkan pemutihan denda PBB 2023

"Target dari sisi nominal sebenarnya tidak menjadi perhatian pertama. Namun, dengan memperhitungkan besaran tunggakan dari 169 ribu unit kendaraan itu maka ada potensi pendapatan yang akan masuk sekitar Rp60 miliar," katanya.

Santha menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada wajib pajak yang telah membayar pajak kendaraan tepat waktu. Tetapi bagi yang masih menunggak pajak diharapkan supaya momentum relaksasi ini digunakan sebaik-baiknya.