Jakarta (ANTARA News) - Mantan Wakil Direktur Eksekutif Partai Demokrat Muhammad Rahmad menegaskan, Majelis Tinggi dan Dewan Pembina Partai Demokrat tak berwenang menunjuk pelaksana tugas (plt) Ketua Umum.

"Kalau itu dilakukan, maka itu ilegal dan inkonstitusional. Dan artinya, Partai Demokrat tidak lagi menjadi partai yang demokratis," kata Rahmad di Jakarta, Kamis.

Bahkan, kata dia, sesuai AD/ ART, ketua umum juga tidak bisa di PLT-kan.

"Ketua Umum hanya bisa diberhentikan dan diangkat oleh Kongres atau Kongres Luar Biasa. Majelis Tinggi dan Dewan Pembina tidak berwenang menunjuk PLT Ketua Umum," ujarnya.

Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat Amir Syamsuddin sebelumnya menyatakan, sesuai AD/ART PD, Majelis Tinggi dan Dewan Pembina PD bisa menunjuk PLT dan mendaftarkannya ke Kemenkumham guna kepentingan pendaftaran caleg sementara ke Komisi Pemilihan Umum.

Mengenai kalahnya calon usungan Partai Demokrat pada Pemilihan Gubernur Jawa Barat dan Sumatera Utara, Rahmad menyebut para pengurus Demokrat harus bertanggungjawab.

"Hemat saya, para senior yang dulu mengusulkan agar Pak SBY segera mengambilalih penyelamatan partai harus bertanggung-jawab," kata Rahmad.

(Zul)