Jakarta (ANTARA News) - Untuk melindungi konsumen dan menciptakan iklim usaha yang sehat, Kementerian Perdagangan meningkatkan pengawasan barang beredar, baik produk pangan dan non-pangan di berbagai wilayah.

"Hal ini juga untuk mendorong peningkatan produksi dan penggunaan produk dalam negeri serta mencegah distorsi pasar dari peredaran produk impor yang tidak sesuai ketentuan berlaku," kata Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan, Nus Ishak, dalam pernyataan, di Jakarta, Kamis.

Salah satu pengawasan itu dilakukan Kementerian Perdagangan bersama Tim Terpadu Pengawasan Barang Beredar (TPBB), di Pekanbaru, Riau. "Dalam inspeksi mendadak produk non pangan di kawasan Jalan Riau Ujung, kami menemukan dua merek produk ban truk ringan impor asal China yang diduga tidak memenuhi ketentuan," ujar dia.

Dia mencontohkan produk ban bermerek ANT, belum dilengkapi penandaan SNI dan NPB; sementara produk ban lain, dengan merek UNT, diperdagangkan tanpa dilengkapi penandaan Nomor Pendaftaran Barang.

Di kawasan lain Pekanbaru, yaitu di Jalan Juanda, tim menemukan dua merek pompa air impor dari China, yang juga tidak memenuhi ketentuan.

Produk-produk pompa air itu tidak mencantumkan nomor register pendaftaran petunjuk manual dan kartu garansi dalam bahasa Indonesia, serta tanda SNI dan NPB, baik pada produk maupun kemasan, apalagi jika mengacu pada standardisasi SNI Nomor 04-6292.2.41-2003.

Kemarin, Ishak dan Tim TPBB juga menginspeksi mendadak di Kota Dumai, Riau. Di sana mereka menjumpai kenyataan serupa. Di Jalan Kelakap, Dumai, mereka menemukan sekitar 10.000 batang produk baja tulangan beton polos tanpa merek yang tidak mencantumkan penandaan sesuai dengan SNI Nomor 07-2052-2002.

Sedangkan di Jalan Hasanudin, di kota itu, mereka menemukan produk berupa mesin pencetak multifungsi yang tidak dilengkapi manual dan kartu garansi dalam bahasa Indonesia.

Tidak lepas dalam inspeksi itu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang diduga melanggar ketentuan terkait takaran meter.

"Terhadap temuan hasil pengawasan ini, kami akan memberikan teguran tertulis kepada pelaku usaha dan selanjutnya akan dilakukan pembinaan oleh Disperindag Kota Dumai," kata Ishak.

"Kami mengimbau masyarakat agar menjadi konsumen cerdas dan kritis sebelum membeli, serta mengkonsumsi barang dan jasa di pasaran," kata dia.

Terkait pengawasan produk pangan olahan, pada 5-6 Maret 2013, mereka melakukan operasi penertiban di Pekanbaru. Dalam operasi tersebut, ditemukan empat sarana yang tidak memenuhi ketentuan, yaitu 11 jenis produk pangan ilegal.



Produk-produk itu diduga dari Malaysia dan Singapura berjumlah 10.070 buah senilai sekitar Rp217 juta.

Modus dalam kasus ini mengemas kembali permen merek HACKS dari Malaysia dengan penandaan seolah-olah terdaftar di Badan POM Indonesia. Temuan tersebut melanggar ketentuan UU Nomor 18/2012 tentang Pangan. (*)