Jakarta (ANTARA News) - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis menjatuhkan vonis hukuman penjara selama tiga bulan dan 20 hari kepada pemain sepak bola nasional, Diego Robbie Michiels.
Menurut Ketua Majelis Hakim, Nawawi, Diego terbukti bersalah melanggar Pasal 170 ayat (2) ke 1 KUHP tentang tindakan kekerasan dengan tenaga bersama di muka umum yang mengakibatkan korban luka.
Diego menyatakan menerima putusan majelis hakim tersebut, yang lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya Jaksa menuntut Diego dijatuhi hukuman penjara selama enam bulan.
"Kami menerima putusan ini dengan besar hati atas putusan hakim. Kita belajar banyak dari hal ini," kata Kuasa Hukum Diego, Kapitra Ampera.
Diego sudah menjalani penahanan selama empat bulan dan statusnya diubah dari tahanan rumah tahanan menjadi tahanan kota Jakarta sejak 25 Februari 2013 sampai 20 Maret 2013 atas jaminan Rudolf Yesayas dari Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI).
Diego Michiels divonis penjara 3 bulan 20 hari
7 Maret 2013 18:04 WIB
Diego Michiels dibawa ke pengadilan karena terlibat pengeroyokan terhadap Meff Paripurna di Senayan City, Jakarta, pada 8 November 2012, yang menyebabkan Meff terluka.(ANTARA/Wahyu Putro A)
Pewarta: Joko Susilo
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2013
Tags: