Jakarta (ANTARA) - Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono mengatakan, arah kebijakan OJK akan difokuskan pada penguatan permodalan asuransi guna optimalkan inovasi teknologi dalam industri asuransi.

“Penguatan permodalan juga dibutuhkan untuk mendukung transformasi proses bisnis pada pelaku asuransi dengan mengoptimalkan inovasi di bidang teknologi sehingga mampu meningkatkan jangkauan perusahaan asuransi dalam menyediakan produk layanan asuransi yang berkualitas,” kata dalam gelaran Indonesia Re International Conference (IIC) 2023 di Jakarta, Rabu.

Menurut dia, inovasi teknologi dalam pemasaran asuransi merupakan salah satu aspek paling penting agar mampu mendorong inklusi pada sektor asuransi. Dengan meningkatnya inkusi, produk asuransi diharapkan dapat dijangkau dengan mudah, cepat, serta aman oleh seluruh masyarakat.

Ogi memaparkan bahwa arah kebijakan OJK untuk mendorong pengembangan sektor asuransi akan difokuskan pada empat aspek, yakni permodalan, tata kelola (governance) dan manajemen risiko, ekosistem, serta standar internasional.

Baca juga: BKPM sebut asuransi berperan penting ciptakan lapangan kerja baru

Pertama, permodalan sebagai arah kebijakan OJK akan difokuskan pada peningkatan kapasitas permodalan dari perusahaan asuransi. Kemudian, pengelompokan atau tiering perusahaan asuransi berdasarkan ekuitas.

Kedua, tata kelola dan manajemen risiko yaitu penguatan peran fungsi dan komite pada perusahaan asuransi, penguatan tenaga expertise yang kompeten, penguatan monitoring oleh Direksi dan Dewan Komisaris serta penguatan pengaturan terkait transaksi pada pihak terkait.

Ketiga, OJK akan fokus pada ekosistem asuransi dengan memperkuat pengawasan secara end to end pada rantai nilai (supply chain) di industri perasuransian. Selain itu, kebijakan OJK diarahkan untuk penguatan 3 layer pengawasan yang mencakup penguatan internal perusahaan, penguatan peran proesi dan lembaga penunjang, serta penguatan OJK.

Baca juga: BKPM: Kolaborasi asuransi-investasi berikan rasa aman

Keempat, arah kebijakan OJK berfokus pada standar internasional yang mana mencakup penerapan International Financial Reporting System (IFRS) 17 atau PSAK 74 pada perusahaan asuransi. Kemudian penerapan best practices seperti Insurance Core Principle (ICP) yang diterbitkan oleh International Association of Insurance Supervisors (IAIS), serta penerapan SMAP pada kegiatan usaha perusahaan.

Adapun Ogi juga mencatat pendapatan premi sektor asuransi selama periode Januari sampai dengan Mei 2023 mencapai Rp124,69 triliun atau terkontraksi 1,62 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Akumulasi premi asuransi jiwa turun sebesar 8,08 persen secara tahunan dengan nilai sebesar Rp71,90 triliun per Mei 2023, didorong oleh turunnya premi di lini usaha PAYDI.

Namun demikian, akumulasi premi asuransi umum masih tumbuh positif 8,80 persen secara tahunan menjadi Rp52,78 triliun.

Permodalan di sektor asuransi tetap terjaga dengan Risk Based Capital (RBC) industri asuransi jiwa dan asuransi umum masing-masing sebesar 462,80 persen dan 307,07 persen atau berada di atas threshold sebesar 120 persen.

“Terjadi kontraksi dalam akumulasi premi asuransi pada periode Januari sampai Mei 2023 jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya. Untuk itu, keberadaan sektor asuransi yang sehat, kuat, dan tumbuh berkelanjutan menjadi faktor penting dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional,” pungkasnya.