Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Manusia (Kanwil Kemenkumham) Jawa Timur Imam Jauhari saat memberikan keterangan pers di Sidoarjo, Rabu, mengatakan pihaknya mengapresiasi Imigrasi Surabaya dan jajaran atas keberhasilan ini.
"Kami mengapresiasi atas upaya penegakan hukum keimigrasian. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada rekan media yang telah membantu kami mempublikasikan capaian kinerja kantor Imigrasi Surabaya," ujarnya saat temu media di Kantor Imigrasi Surabaya di Kawasan Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur.
Ia mengatakan seorang perempuan berinisial YW tersebut ditangkap oleh petugas Imigrasi Surabaya, Senin (3/7).
YW ditangkap oleh Tim Inteldakim Imigrasi Surabaya saat dirinya sedang mencoba mengikuti tes kemampuan bahasa Inggris di salah satu lembaga bahasa kawasan Surabaya Pusat dengan menggunakan paspor dokumen perjalanan yang diduga palsu.
Baca juga: Imigrasi Surabaya deportasi tiga WNA
Baca juga: Polrestabes Surabaya amankan 10 warga negara asing
"Petugas Imigrasi Surabaya kemudian melakukan pengawasan. Hasilnya, petugas menangkap pelaku untuk
dilakukan pendalaman di Kantor Imigrasi Surabaya," katanya.
Ia mengatakan saat melakukan penggeledahan, dari tangan YW petugas juga turut menyita barang bukti berupa paspor palsu dengan foto pelaku namun dengan nama dan identitas orang lain.
'Saat dilakukan pengecekan sistem keimigrasian petugas juga tidak menemukan identitas perlintasan atas nama tersebut," katanya.
Ia mengatakan petugas juga menyita barang bukti lain juga ditemukan petugas yakni tiga buah paspor
Ia juga mengaku bahwa praktik seperti ini telah dilakukan di sejumlah negara lain yang menyediakan sertifikasi kemampuan bahasa Inggris.
Baca juga: Petugas imigrasi Surabaya jaring tujuh WN China
Baca juga: Pejabat imigrasi Surabaya ditangkap