Jakarta (ANTARA News) - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi SP mengatakan, pihaknya tidak menyalahkan media soal bocornya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) terkait mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum yang terjerat kasus dugaan korupsi Hambalang, Bogor.

"Kami tidak menyalahkan media atas bocornya sprindik tersebut," katanya usai konferensi pers yang bertajuk "Peran Media Dalam Pemberantasan Korupsi" di Gedung Dewan pers, Jakarta, Rabu.

Johan menegaskan, KPK tidak akan menyentuh ranah media yang sebelumnya diduga penyebab bocornya sprindik tersebut.

"Kami tidak akan mengaitkan pers dalam hal ini karena sebelum pers tahu, pasti ada pihak-pihak yang membocorkan," katanya.

Dia mengatakan, KPK memiliki standar etika yang tinggi terkait penanganan kasus tersebut.

"Kalau polisi masuk, undang-undang apa yang dipakai undang-undang KUHP atau undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Pasal 53, yang jelas kami tidak ada urusan dan tidak menyalahkan pers untuk ini," katanya.

Menurut Johan, sprindik tersebut tidak bersifat rahasia negara.

"Sementara itu, sumber media itu juga anonim dan saya rasa tidak ada orang KPK di sana," katanya.

Sebelumnya pada Sabtu (11/1) beredar dokumen dengan kepala surat berjudul "Surat Perintah Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi" yang menetapkan bahwa Tersangka Anas Urbaningrum selaku anggota DPR periode 2009-2014 dikenakan pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang-undang No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Surat tersebut ditandatangani oleh tiga orang pimpinan KPK yaitu Abraham Samad, Zulkarnain dan Adnan Pandu Pradja.

"Kalau benar itu dokumen KPK, dokumen tersebut bukan sprindik melainkan dokumen proses administrasi sebelum satu sprindik diterbitkan, jadi semacam `draf` persetujuan, apalagi dokumen itu tidak bernomor dan tidak lengkap tanda tangan seluruh pimpinan KPK," tambah Johan.

Dia menjelaskan bahwa satu sprindik selalu diumumkan kepada masyarakat dan pihak yang menandatangani hanya satu orang pimpinan bukan lima orang seperti kolom yang tersedia dalam dokumen yang beredar luas tersebut.

Sprindik tersebut bocor pada Jumat (8/2) dan pada hari yang sama Ketua Mejelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono mengambil alih kepemimpinan Partai Demokrat.
(J010/Z002)