Pontianak (ANTARA) - Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji mengatakan untuk tahun ini desa mandiri di provinsi itu bertambah 291, sehingga saat ini menjadi 877 desa.

"Ini capaian yang sangat bagus, menunjukkan keseriusan pemerintah Kabupaten seluruh Kalbar untuk mengubah status desa. Jadi untuk di Kalbar ini desa sangat tertinggal sudah tidak ada, adapun yang ada hanya tersisa sekitar 14 atau 16 desa yang masih berstatus desa tertinggal dan diharapkan Kalbar bisa menuntaskan status desa tertinggal tersebut ke desa mandiri," kata Sutarmidji, Selasa.

Menurutnya, kehadiran Undang-undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa, kualitas hidup manusia dan menanggulangi kemiskinan. Oleh karena itu, kebijakan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa harus diarahkan pada pencapaian tujuan pembangunan desa.

Atas dasar lahirnya Undang-undang tersebut, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Kalimantan Barat menyelenggarakan kegiatan penandatanganan berita acara indeks desa membangun tahun 2023 bertempat di Aula Garuda Gedung Pelayanan Satu Atap Area Kantor Gubernur Kalbar.

Penandatanganan berita acara dilakukan langsung oleh Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji, bersama Koordinator Provinsi Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Provinsi Kalbar Andi Hamzah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kalbar Ir. Yuslinda dan Kepala Bappeda Kalbar yang diwakili kepala bidang

Selain itu, dirinya menjelaskan bahwa KPK meminta setiap kabupaten ada desa percontohan antikorupsi. Sehingga nantinya semua aparatur desa bisa bekerja dengan baik khususnya dalam pengelolaan dana desa.

"Kalau berdasarkan surat dari KPK ada satu desa yang menjadi contoh, maka kalau bisa saya maunya ada 877 desa itu, jadi desa antikorupsi. Jangan satu kabupaten satu desa percontohan, kalau bisa semua desa
begitu ada korupsi di situ status desanya yang mandiri copot dan turunkan saja. Maka dari itu saya akan usulkan 877 itu jadi desa antikorupsi," tuturnya.

Mantan Wali Kota Pontianak dua periode tersebut, juga memberikan masukan ataupun pola kepada Pemerintah Pusat bahwa desa yang sudah berstatus Desa Mandiri seharusnya semakin tinggi dan semakin besar dana desanya. Apresiasi kepada desa yang status sangat tertinggal harusnya tidak sama dengan desa mandiri.

Dia menambahkan, desa mandiri itu bukan berarti desa pasti mandiri dalam segala hal, melainkan juga perlu dana untuk yang lebih besar untuk meningkatkannya. Dirinya menyatakan kurang sependapat dana desa itu, sama per kabupaten.

"Kalau disebut maksimal Rp2 miliar oke, tapi tidak semua jumlahnya sama. Kan ada desa yang penduduknya kecil ada yang besar, kalau di samaratakan justru jadi masalah, kemudian ada desa yang luas. Desa di Kalbar inikan beda dengan di Jawa dan harusnya dilihat dari luas wilayahnya, buat formulanya, jadi jangan dua miliar per desa, harus ada parameter ukurnya," katanya.

Baca juga: Pelindo berdayakan masyarakat desa agar mandiri kelola potensi alam
Baca juga: BRGM intervensi 760 desa mandiri peduli gambut
Baca juga: Kemendes PDTT: 6.238 desa mandiri sudah dihasilkan pemerintah