OJK: Premi Program Restrukturisasi Perbankan tidak memberatkan bank
4 Juli 2023 18:46 WIB
Tangkapan layar Jajaran Dewan Komisioner dan Kepala Eksekutif OJK dalam Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK daring, Selasa (4/7/2023). (ANTARA/Sanya Dinda)
Jakarta (ANTARA) - Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae mengatakan premi untuk Program Restrukturisasi Perbankan (PRP) yang wajib dibayarkan perbankan mulai 2025 tidak akan memberatkan perbankan.
Adapun pembayaran premi PRP ini dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2023 tentang Besaran bagian Premi untuk Pendanaan Program Restrukturisasi Perbankan yang diteken Presiden Jokowi pada 16 Juni 2023.
“Premi PRP yang akan mulai diberlakukan pada 2025 memang akan membebani perbankan, tapi ini diyakini tidak akan memberatkan industri perbankan karena sebetulnya (premi) relatif rendah dibandingkan keuntungan perbankan selama ini,” kata Dian dalam Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK di Jakarta, Selasa.
Ia mengatakan pembayaran PRP sesuai dengan praktik terbaik di dunia perbankan internasional yang dilakukan untuk mempersiapkan bank menghadapi risiko keuangan global.
Dengan PRP, nantinya pemerintah tidak akan melakukan bail out bagi perbankan yang mengalami permasalahan, tapi perbankan sendiri yang akan melakukan bail in untuk menyehatkan kembali kondisi keuangannya yang sedang krisis.
“Besaran premi PRP ditetapkan dengan mempertimbangkan target penghimpunan PRP dalam jangka waktu tertentu,” katanya.
Dian menjelaskan PP Nomor 34 Tahun 2023 terbit setelah melalui proses yang cukup panjang sehingga OJK telah melakukan diskusi dengan pelaku industri perbankan.
Seiring dengan pembayaran PRP, ia mengatakan OJK akan memperkuat pengaturan dan pengawasan kepada perbankan sebagai dampak reformasi struktural, memperkuat ketahanan permodalan perbankan sesuai standar internasional, dan menjaga kinerja intermediasi perbankan.
“Target nilai perhimpunan premi PRP akan ditinjau secara berkala dan sewaktu-waktu saat dibutuhkan,” katanya.
Baca juga: OJK: Cadangan bank memadai meski restrukturisasi kredit berakhir
Baca juga: LPS siapkan pengembangan fungsi terkait restrukturisasi perbankan
Adapun pembayaran premi PRP ini dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2023 tentang Besaran bagian Premi untuk Pendanaan Program Restrukturisasi Perbankan yang diteken Presiden Jokowi pada 16 Juni 2023.
“Premi PRP yang akan mulai diberlakukan pada 2025 memang akan membebani perbankan, tapi ini diyakini tidak akan memberatkan industri perbankan karena sebetulnya (premi) relatif rendah dibandingkan keuntungan perbankan selama ini,” kata Dian dalam Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK di Jakarta, Selasa.
Ia mengatakan pembayaran PRP sesuai dengan praktik terbaik di dunia perbankan internasional yang dilakukan untuk mempersiapkan bank menghadapi risiko keuangan global.
Dengan PRP, nantinya pemerintah tidak akan melakukan bail out bagi perbankan yang mengalami permasalahan, tapi perbankan sendiri yang akan melakukan bail in untuk menyehatkan kembali kondisi keuangannya yang sedang krisis.
“Besaran premi PRP ditetapkan dengan mempertimbangkan target penghimpunan PRP dalam jangka waktu tertentu,” katanya.
Dian menjelaskan PP Nomor 34 Tahun 2023 terbit setelah melalui proses yang cukup panjang sehingga OJK telah melakukan diskusi dengan pelaku industri perbankan.
Seiring dengan pembayaran PRP, ia mengatakan OJK akan memperkuat pengaturan dan pengawasan kepada perbankan sebagai dampak reformasi struktural, memperkuat ketahanan permodalan perbankan sesuai standar internasional, dan menjaga kinerja intermediasi perbankan.
“Target nilai perhimpunan premi PRP akan ditinjau secara berkala dan sewaktu-waktu saat dibutuhkan,” katanya.
Baca juga: OJK: Cadangan bank memadai meski restrukturisasi kredit berakhir
Baca juga: LPS siapkan pengembangan fungsi terkait restrukturisasi perbankan
Pewarta: Sanya Dinda Susanti
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2023
Tags: