Pariaman (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Kota Pariaman, Sumatera Barat menggagalkan pengiriman sekitar 77 kilogram ganja kering yang dibawa oleh dua tersangka asal Pariaman dari Sumatera Utara untuk diedarkan di Kota Padang.

"Kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada pengiriman ganja dalam jumlah besar di wilayah hukum Polres Pariaman dan setelah itu kami melakukan pencegatan pagi tadi," kata Kapolres Pariaman AKBP Abdul Azis saat jumpa pers di Pariaman, Selasa.

Ia mengatakan setelah mendapatkan informasi tersebut Polres Pariaman melakukan pengintaian dan pencegatan mobil yang membawa barang haram itu di Kecamatan Batang Gasan, Kabupaten Padang Pariaman dan dilakukan pengejaran hingga Kecamatan Sungai Limau.

Ia menyampaikan menjelang Pasar Sungai Limau dua tersangka yang membawa barang haram itu berbelok di persimpangan Kecamatan Sungai Geringging untuk menghindari pengejaran kepolisian.

"Jadi kami buat Pasar Sungai Limau macet sehingga tersangka lari ke Sungai Geringging," ujarnya.

Namun karena kecepatan mobil yang tinggi maka saat berbelok tersangka tidak bisa mengendalikan kendaraan dengan sempurna sehingga menabrak tiang listrik yang ada di persimpangan tersebut dan berhenti.

"Setelah mobil berhenti tersangka keluar dan anggota kami langsung menangkap kedua pelaku tersebut. Di dalam mobil ditemukan 77 bungkus narkotika jenis ganja yang dibungkus dalam plastik warna kuning," katanya.

Sebanyak 77 bungkus ganja tersebut dibungkus dalam ukuran besar yang diperkirakan memiliki berat masing-masingnya sekitar satu kilogram.

Ia mengungkapkan satu tersangka yang membawa barang haram tersebut juga merupakan target operasi Polres Pariaman karena sebelumnya yang bersangkutan pernah dilakukan upaya penangkapan namun berhasil kabur.

Kedua tersangka tersebut berinisial MA dan HD dengan usia masing-masingnya sekitar 20 tahun. Keduanya diduga merupakan kurir dan menjalankan aksi menggunakan mobil rental. Masing-masing tersangka dijanjikan mendapatkan uang Rp1,5 juta namun mereka baru mendapatkan uang muka Rp2 juta.

Akibat perbuatannya kedua tersangka diancam hukuman minimal enam tahun penjara sedangkan maksimal dipenjara seumur hidup atau mati.

Baca juga: Polresta Denpasar sita 3,2 kilogram ganja dari 25 kurir
Baca juga: Polda Sulsel ungkap penanaman ganja di Gowa
Baca juga: Polisi tangkap dua pengirim 24,6 kg ganja jaringan Aceh-Jakarta