Eksekusi bandar sabu-sabu asal Mataram tunggu salinan putusan kasasi
4 Juli 2023 17:22 WIB
Arsip foto - Ni Nyoman Juliandari alias Mandari berpelukan dengan suaminya, I Gede Bayu Pratama, usai mendengarkan hakim menjatuhkan vonis bebas pada perkara pemufakatan jahat untuk peredaran narkoba jenis sabu-sabu dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Mataram, NTB, Kamis (3/11/2022) sore. ANTARA/Dhimas B.P.
Mataram (ANTARA) - Juru bicara Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat Efrien Saputera memastikan bahwa eksekusi penahanan terhadap bandar sabu-sabu asal Kota Mataram Ni Nyoman Juliandari alias Mandari bersama suaminya, I Gede Bayu Pratama masih menunggu salinan putusan kasasi dari Mahkamah Agung.
"Kalau sudah ada salinan putusan, kami pastinya akan langsung melakukan eksekusi penahanan. Tetapi, karena ini belum ada, jadi sifatnya masih menunggu," kata Efrien di Mataram, Selasa.
Dari laman resmi situs web milik Mahkamah Agung, hakim kasasi membatalkan vonis bebas Mandari dan Bayu. Putusan kasasi tersebut terdaftar dengan perkara Nomor: 1548 K/Pid.Sus/2023. Mahkamah agung mendistribusikan informasi putusan pada 7 Juni 2023.
Selain membatalkan vonis bebas, hakim Mahkamah agung dalam amar putusan mengadili sendiri perkara dengan menyatakan perbuatan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dengan menyatakan hal demikian, hakim kasasi menjatuhkan pidana hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan kepada Mandari.
Sedangkan, terhadap Bayu hakim menjatuhkan pidana hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan.
Terkait dengan hal tersebut, Efrien membenarkan bahwa pihaknya telah mengetahui informasi itu dari laman resmi situs web milik Mahkamah Agung.
"Kalau di website (situs web) memang ada. Tetapi, eksekusi itu harus ada salinan putusan resminya. Itu yang kami tunggu," ujarnya.
Apabila pihaknya sudah menerima salinan putusan secara resmi dari pihak pengadilan, Efrien meyakinkan bahwa pihak yang melaksanakan eksekusi adalah Kejaksaan Negeri Mataram.
"Karena berkas administrasi saat tahap dua (penyerahan barang bukti dan tersangka ke penuntut umum) itu di Kejari Mataram, makanya nanti eksekusi oleh pihak Kejari Mataram. Nantinya kami hanya mendapat tembusan pemberitahuan saja," ucap dia.
"Kalau sudah ada salinan putusan, kami pastinya akan langsung melakukan eksekusi penahanan. Tetapi, karena ini belum ada, jadi sifatnya masih menunggu," kata Efrien di Mataram, Selasa.
Dari laman resmi situs web milik Mahkamah Agung, hakim kasasi membatalkan vonis bebas Mandari dan Bayu. Putusan kasasi tersebut terdaftar dengan perkara Nomor: 1548 K/Pid.Sus/2023. Mahkamah agung mendistribusikan informasi putusan pada 7 Juni 2023.
Selain membatalkan vonis bebas, hakim Mahkamah agung dalam amar putusan mengadili sendiri perkara dengan menyatakan perbuatan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dengan menyatakan hal demikian, hakim kasasi menjatuhkan pidana hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan kepada Mandari.
Sedangkan, terhadap Bayu hakim menjatuhkan pidana hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan.
Terkait dengan hal tersebut, Efrien membenarkan bahwa pihaknya telah mengetahui informasi itu dari laman resmi situs web milik Mahkamah Agung.
"Kalau di website (situs web) memang ada. Tetapi, eksekusi itu harus ada salinan putusan resminya. Itu yang kami tunggu," ujarnya.
Apabila pihaknya sudah menerima salinan putusan secara resmi dari pihak pengadilan, Efrien meyakinkan bahwa pihak yang melaksanakan eksekusi adalah Kejaksaan Negeri Mataram.
"Karena berkas administrasi saat tahap dua (penyerahan barang bukti dan tersangka ke penuntut umum) itu di Kejari Mataram, makanya nanti eksekusi oleh pihak Kejari Mataram. Nantinya kami hanya mendapat tembusan pemberitahuan saja," ucap dia.
Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2023
Tags: