DPRD Bali desak pemprov siapkan regulasi untuk peningkatan PAD
3 Juli 2023 22:31 WIB
Anggota DPRD Bali Gede Kusuma Putra saat menyerahkan Pendapat Akhir DPRD Bali terkait Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2022 di Denpasar, Senin (3/7/2023). ANTARA/HO-DPRD Bali.
Denpasar (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali mendesak pemerintah provinsi setempat untuk menyiapkan regulasi baru berupa peraturan daerah atau peraturan gubernur yang memungkinkan pemda setempat dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
"Kami mendesak untuk menyiapkan perda/pergub yang memungkinkan pemprov mendapatkan manfaat dari keberadaan UU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali, khususnya terkait peningkatan PAD," kata anggota DPRD Bali Gede Kusuma Putra di Denpasar, Senin.
Kusuma Putra yang juga Koordinator Pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2022 itu menyampaikan hal tersebut saat membacakan Pendapat Akhir DPRD Bali terkait raperda itu.
Rekomendasi DPRD Bali mengenai regulasi baru itu karena mengingat celah fiskal terkait kondisi keuangan daerah dalam tiga tahun terakhir yang semakin sempit, sedangkan di sisi lain juga ada UU Provinsi Bali yang baru telah diundangkan.
Selain itu, DPRD Bali juga memberikan rekomendasi agar semua catatan dan temuan pemeriksaan BPK RI perwakilan Bali agar ditindaklanjuti segera, mengacu pada rekomendasi yang diajukan BPK Perwakilan Bali serta memperhatikan batasan waktu yang diatur dalam perundang-undangan.
Rekomendasi berikutnya mengenai penguatan dan perluasan industri pengolahan hasil-hasil produksi sektor primer agar digalakkan, diprioritaskan dan dilakukan dengan sungguh-sungguh serta berkesinambungan.
"Hal ini karena program tersebut dapat memberikan efek ganda setidaknya ada penambahan investasi, berpengaruh terhadap peningkatan pertumbuhan ekonomi, dan tersedianya lapangan kerja yang berujung pada pengurangan pengangguran dan peningkatan kesejahteraan masyarakat," ujarnya.
Selanjutnya proses yang menjadikan ada nilai tambah yang akan berdampak terhadap PDRB per kapita serta transformasi ekonomi dan sebagainya.
Dalam Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Bali yang telah diaudit oleh BPK diperoleh gambaran bahwa Pendapatan Daerah Tahun 2022 terealisasi sebesar Rp5,88 triliun lebih atau 105,17 persen dari anggaran sebesar Rp5,59 triliun lebih, namun turun sebesar 0,63 persen jika dibandingkan dengan realisasi Tahun Anggaran 2021 yang besarnya Rp5,92 triliun lebih.
Belanja dan Transfer Tahun 2022 terealisasi sebesar Rp6,74 triliun lebih atau 89,49 persen dari anggaran sebesar Rp7,54 triliun lebih, naik 7,64 persen dibandingkan dengan realisasi belanja dan transfer TA 2021 yang besarnya Rp6,27 triliun lebih.
Dalam APBD 2022 setelah perubahan dirancang defisit sebesar Rp1,94 triliun lebih, dan realisasinya juga defisit sebesar Rp 863,66 miliar lebih.
"Kami mendesak untuk menyiapkan perda/pergub yang memungkinkan pemprov mendapatkan manfaat dari keberadaan UU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali, khususnya terkait peningkatan PAD," kata anggota DPRD Bali Gede Kusuma Putra di Denpasar, Senin.
Kusuma Putra yang juga Koordinator Pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2022 itu menyampaikan hal tersebut saat membacakan Pendapat Akhir DPRD Bali terkait raperda itu.
Rekomendasi DPRD Bali mengenai regulasi baru itu karena mengingat celah fiskal terkait kondisi keuangan daerah dalam tiga tahun terakhir yang semakin sempit, sedangkan di sisi lain juga ada UU Provinsi Bali yang baru telah diundangkan.
Selain itu, DPRD Bali juga memberikan rekomendasi agar semua catatan dan temuan pemeriksaan BPK RI perwakilan Bali agar ditindaklanjuti segera, mengacu pada rekomendasi yang diajukan BPK Perwakilan Bali serta memperhatikan batasan waktu yang diatur dalam perundang-undangan.
Rekomendasi berikutnya mengenai penguatan dan perluasan industri pengolahan hasil-hasil produksi sektor primer agar digalakkan, diprioritaskan dan dilakukan dengan sungguh-sungguh serta berkesinambungan.
"Hal ini karena program tersebut dapat memberikan efek ganda setidaknya ada penambahan investasi, berpengaruh terhadap peningkatan pertumbuhan ekonomi, dan tersedianya lapangan kerja yang berujung pada pengurangan pengangguran dan peningkatan kesejahteraan masyarakat," ujarnya.
Selanjutnya proses yang menjadikan ada nilai tambah yang akan berdampak terhadap PDRB per kapita serta transformasi ekonomi dan sebagainya.
Dalam Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Bali yang telah diaudit oleh BPK diperoleh gambaran bahwa Pendapatan Daerah Tahun 2022 terealisasi sebesar Rp5,88 triliun lebih atau 105,17 persen dari anggaran sebesar Rp5,59 triliun lebih, namun turun sebesar 0,63 persen jika dibandingkan dengan realisasi Tahun Anggaran 2021 yang besarnya Rp5,92 triliun lebih.
Belanja dan Transfer Tahun 2022 terealisasi sebesar Rp6,74 triliun lebih atau 89,49 persen dari anggaran sebesar Rp7,54 triliun lebih, naik 7,64 persen dibandingkan dengan realisasi belanja dan transfer TA 2021 yang besarnya Rp6,27 triliun lebih.
Dalam APBD 2022 setelah perubahan dirancang defisit sebesar Rp1,94 triliun lebih, dan realisasinya juga defisit sebesar Rp 863,66 miliar lebih.
Pewarta: Ni Luh Rhismawati
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2023
Tags: