Industri hulu migas berpihak pada nasional
5 Maret 2013 19:14 WIB
ilustrasi Ladang Minyak Jambi Pekerja tambang beraktivitas di area pengeboran minyak dan gas (migas) Selong I di Blok Lemang, Kuala Tungkal, Tanjung Jabung Barat, Jambi. (FOTO ANTARA/Ismar Patrizki) ()
Jakarta (ANTARA News) - Satuan Kerja Khusus Pelaksana Hulu Minyak dan Gas Bumi mengungkapkan, industri hulu migas telah berpihak pada kepentingan nasional.
Sekretaris SKK Migas Gde Pradnyana di Jakarta, Selasa mengatakan, pihaknya telah mengeluarkan Pedoman Tata Kerja (PTK) Nomor 007 tentang Pengelolaan Rantai Suplai yang menunjukkan keberpihakan kepada perusahaan nasional.
"Tingkat kandungan dalam negeri atau TDKN di sektor hulu migas saat ini sudah cukup tinggi," katanya.
Tahun 2012, persentasi TKDN mencapai 63 persen dari nilai komitmen pengadaan barang dan jasa sebesar 13,74 miliar dolar AS.
Sementara, pada 2011, TKDN sebesar 61 persen dari nilai komitmen pengadaan sebesar 11,8 miliar dolarAS.
Gde mencontohkan, kehadiran Menteri ESDM Jero Wacik dalam peresmian pabrik penguliran pipa di Batam pada pekan lalu membuktikan penggunaan produk lokal dalam industri hulu migas mendapatkan perhatian penuh dari pemerintah.
Ia melanjutkan, selama dua tahun berturut-turut yakni 2011-2012, Kementerian ESDM meraih predikat pertama Upakarti di bidang industri kategori Anugerah Cinta Karya Bangsa dari Presiden RI.
"Penghargaan ini didapat karena sektor energi, khususnya migas paling berpihak terhadap produk lokal dibandingkan dengan sektor lainnya di Indonesia," katanya.
Gde juga menambahkan, beberapa keberpihakan kepada nasional yang telah dilakukan SKK Migas antara lain kontraktor wajib menggunakan, memaksimalkan, atau memberdayakan barang produksi dalam negeri yang memenuhi jumlah, kualitas, waktu penyerahan, dan harga dengan mengacu pada buku Apresiasi Produk Dalam Negeri (APDN) yang dikeluarkan Kementerian ESDM.
Untuk kategori produk-produk yang wajib diambil dari dalam negeri dalam APDN, kontraktor tidak diperbolehkan impor.
Aturan tersebut juga menyaratkan agar sebagian besar pengerjaan pada kontrak jasa dilakukan di dalam wilayah Indonesia.
Selain itu, kontraktor wajib mengutamakan keikutsertaan perusahaan dalam negeri dalam pelaksanaan pengadaan jasa.
"Perusahaan dalam negeri yang menjadi `lead` dalam konsorsium juga mendapat preferensi setidaknya 15 persen," katanya.
Tidak hanya itu, SKK Migas juga mengeluarkan aturan tentang pelaksanaan pembayaran kepada penyedia barang dan jasa melalui bank yang berada di Indonesia dengan mengutamakan penggunaan bank umum nasional.
Khusus bagi kontraktor status berproduksi, semua transaksi pembayaran wajib menggunakan bank umum berstatus BUMD/BUMN.
"Hal ini dilakukan untuk meningkatkan kemampuan perusahaan nasional bersaing dengan perusahaan asing," katanya.
(K007/S004)
Sekretaris SKK Migas Gde Pradnyana di Jakarta, Selasa mengatakan, pihaknya telah mengeluarkan Pedoman Tata Kerja (PTK) Nomor 007 tentang Pengelolaan Rantai Suplai yang menunjukkan keberpihakan kepada perusahaan nasional.
"Tingkat kandungan dalam negeri atau TDKN di sektor hulu migas saat ini sudah cukup tinggi," katanya.
Tahun 2012, persentasi TKDN mencapai 63 persen dari nilai komitmen pengadaan barang dan jasa sebesar 13,74 miliar dolar AS.
Sementara, pada 2011, TKDN sebesar 61 persen dari nilai komitmen pengadaan sebesar 11,8 miliar dolarAS.
Gde mencontohkan, kehadiran Menteri ESDM Jero Wacik dalam peresmian pabrik penguliran pipa di Batam pada pekan lalu membuktikan penggunaan produk lokal dalam industri hulu migas mendapatkan perhatian penuh dari pemerintah.
Ia melanjutkan, selama dua tahun berturut-turut yakni 2011-2012, Kementerian ESDM meraih predikat pertama Upakarti di bidang industri kategori Anugerah Cinta Karya Bangsa dari Presiden RI.
"Penghargaan ini didapat karena sektor energi, khususnya migas paling berpihak terhadap produk lokal dibandingkan dengan sektor lainnya di Indonesia," katanya.
Gde juga menambahkan, beberapa keberpihakan kepada nasional yang telah dilakukan SKK Migas antara lain kontraktor wajib menggunakan, memaksimalkan, atau memberdayakan barang produksi dalam negeri yang memenuhi jumlah, kualitas, waktu penyerahan, dan harga dengan mengacu pada buku Apresiasi Produk Dalam Negeri (APDN) yang dikeluarkan Kementerian ESDM.
Untuk kategori produk-produk yang wajib diambil dari dalam negeri dalam APDN, kontraktor tidak diperbolehkan impor.
Aturan tersebut juga menyaratkan agar sebagian besar pengerjaan pada kontrak jasa dilakukan di dalam wilayah Indonesia.
Selain itu, kontraktor wajib mengutamakan keikutsertaan perusahaan dalam negeri dalam pelaksanaan pengadaan jasa.
"Perusahaan dalam negeri yang menjadi `lead` dalam konsorsium juga mendapat preferensi setidaknya 15 persen," katanya.
Tidak hanya itu, SKK Migas juga mengeluarkan aturan tentang pelaksanaan pembayaran kepada penyedia barang dan jasa melalui bank yang berada di Indonesia dengan mengutamakan penggunaan bank umum nasional.
Khusus bagi kontraktor status berproduksi, semua transaksi pembayaran wajib menggunakan bank umum berstatus BUMD/BUMN.
"Hal ini dilakukan untuk meningkatkan kemampuan perusahaan nasional bersaing dengan perusahaan asing," katanya.
(K007/S004)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013
Tags: